Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Guru ASN di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

SUNGAI PENUH, Jemarionline.com — Satreskrim Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sungai Penuh.

Penyidik menggelar rekonstruksi di salah satu SMP negeri di Sungai Penuh, Sabtu (25/4/2026), untuk menguji kronologi perkara dan memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan penyidik menggunakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.

Menurut Very, penyidik juga menelusuri kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan fakta di lokasi kejadian.

Baca Juga :  RSUD Kerinci Naik Kelas, Tender Pembangunan dan Renovasi Rumah Sakit Resmi Rampung

“Rekonstruksi ini membantu penyidik mendalami perkara secara objektif,” kata Very.

Dalam kegiatan itu, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menelusuri beberapa titik di lingkungan sekolah yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan dan proses hukum.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Polres Kerinci Siapkan Penindakan

Polisi menegaskan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Polres Kerinci menyatakan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu tahapan lanjutan dari penyidik.

Berita Terkait

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Ranperwal Sungai Penuh Diharmonisasikan Kemenkum Jambi, Perkuat Pajak dan Layanan Kesehatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:00 WIB

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas

Berita Terbaru