Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Guru ASN di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

SUNGAI PENUH, Jemarionline.com — Satreskrim Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sungai Penuh.

Penyidik menggelar rekonstruksi di salah satu SMP negeri di Sungai Penuh, Sabtu (25/4/2026), untuk menguji kronologi perkara dan memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan penyidik menggunakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.

Menurut Very, penyidik juga menelusuri kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan fakta di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Matangkan Strategi Kejar Target PAD 2026

“Rekonstruksi ini membantu penyidik mendalami perkara secara objektif,” kata Very.

Dalam kegiatan itu, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menelusuri beberapa titik di lingkungan sekolah yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan dan proses hukum.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Pelantikan PAN Jambi, Kursi Ketua DPD Sungai Penuh Masih Misterius

Polisi menegaskan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Polres Kerinci menyatakan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu tahapan lanjutan dari penyidik.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB