SUNGAI PENUH, Jemarionline.com — Satreskrim Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sungai Penuh.
Penyidik menggelar rekonstruksi di salah satu SMP negeri di Sungai Penuh, Sabtu (25/4/2026), untuk menguji kronologi perkara dan memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan penyidik menggunakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.
Menurut Very, penyidik juga menelusuri kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan fakta di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi ini membantu penyidik mendalami perkara secara objektif,” kata Very.
Dalam kegiatan itu, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik menelusuri beberapa titik di lingkungan sekolah yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan dan proses hukum.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi menegaskan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Polres Kerinci menyatakan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu tahapan lanjutan dari penyidik.









