Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri serta biaya pendidikan anak pada pertengahan tahun.

THR Diperkirakan Cair Menjelang Lebaran

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jadwal tersebut biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menjelang bulan Ramadan.

Pembayaran lebih awal bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan persiapan Lebaran, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga yang turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

Baca Juga :  El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.

Komponen Penghasilan yang Diterima

Besaran THR dan gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima pembayaran sebesar penghasilan pensiun bulanan.

Baca Juga :  Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Kebijakan teknis pembayaran biasanya diatur bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya.

Besaran Nominal Berbeda Tiap Pegawai

Nominal yang diterima setiap ASN tidak sama karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti:

  • Golongan dan masa kerja

  • Jabatan struktural atau fungsional

  • Besaran tunjangan kinerja instansi

Namun secara umum, nilai THR dan gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Meski estimasi jadwal dan komponen sudah dapat diperkirakan, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan pemerintah beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.

ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi pasti terkait tanggal pembayaran dan besaran yang akan diterima.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB