Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri serta biaya pendidikan anak pada pertengahan tahun.

THR Diperkirakan Cair Menjelang Lebaran

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jadwal tersebut biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menjelang bulan Ramadan.

Pembayaran lebih awal bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan persiapan Lebaran, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga yang turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

Baca Juga :  Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.

Komponen Penghasilan yang Diterima

Besaran THR dan gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima pembayaran sebesar penghasilan pensiun bulanan.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Kebijakan teknis pembayaran biasanya diatur bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya.

Besaran Nominal Berbeda Tiap Pegawai

Nominal yang diterima setiap ASN tidak sama karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti:

  • Golongan dan masa kerja

  • Jabatan struktural atau fungsional

  • Besaran tunjangan kinerja instansi

Namun secara umum, nilai THR dan gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Meski estimasi jadwal dan komponen sudah dapat diperkirakan, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan pemerintah beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.

ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi pasti terkait tanggal pembayaran dan besaran yang akan diterima.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB