Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri serta biaya pendidikan anak pada pertengahan tahun.

THR Diperkirakan Cair Menjelang Lebaran

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jadwal tersebut biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menjelang bulan Ramadan.

Pembayaran lebih awal bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan persiapan Lebaran, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga yang turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

Baca Juga :  Daftar Tanggal Merah Mei 2026 Lengkap dengan Long Weekend, Catat Jadwal Liburnya

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.

Komponen Penghasilan yang Diterima

Besaran THR dan gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima pembayaran sebesar penghasilan pensiun bulanan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Cair: Jadwal, Komponen, dan Aturan Terbaru 2026

Kebijakan teknis pembayaran biasanya diatur bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya.

Besaran Nominal Berbeda Tiap Pegawai

Nominal yang diterima setiap ASN tidak sama karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti:

  • Golongan dan masa kerja

  • Jabatan struktural atau fungsional

  • Besaran tunjangan kinerja instansi

Namun secara umum, nilai THR dan gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Meski estimasi jadwal dan komponen sudah dapat diperkirakan, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan pemerintah beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.

ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi pasti terkait tanggal pembayaran dan besaran yang akan diterima.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB