Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia akan menyusun Undang‑Undang Ketenagakerjaan baru menyusul kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini juga menyesuaikan aturan nasional dengan komitmen perdagangan internasional dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU baru akan fokus pada dua hal utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga :  Ekspor Sawit Satu Pintu, MinyaKita Tetap Aman

“PKWT akan dibatasi maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya dihentikan. Sementara penggunaan outsourcing akan diatur lebih jelas,” jelas Airlangga.

UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengakomodasi pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan MK, sehingga menjadi payung hukum tunggal yang lebih lengkap.

Terkait Tarif Dagang AS
Penyusunan UU ini sejalan dengan kesepakatan tarif dagang Indonesia–AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Pemerintah melihat UU baru sebagai langkah untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Fokus Tunggu Ekonomi Menguat

Dengan aturan ini, pemerintah berharap stabilitas pasar kerja dan iklim investasi di Indonesia bisa lebih terjaga, serta aturan ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Berita Terkait

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur
OJK Awasi 8 Pindar Bermasalah, 14 Belum Penuhi Modal Minimum
MBG dan Kopdes Dinilai Membebani APBN, Purbaya: Program Fleksibel Bisa Disesuaikan Kondisi Fiskal
Purbaya Bingung IHSG Terus Merosot, Klaim Kondisi Fiskal Indonesia Positif
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur

Berita Terbaru

Foto: Komang

Uncategorized

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Jun 2026 - 23:00 WIB