Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia akan menyusun Undang‑Undang Ketenagakerjaan baru menyusul kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini juga menyesuaikan aturan nasional dengan komitmen perdagangan internasional dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU baru akan fokus pada dua hal utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga :  Indonesia Siapkan Dana Tambahan Rp74 Triliun untuk Pemulihan Sumatra

“PKWT akan dibatasi maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya dihentikan. Sementara penggunaan outsourcing akan diatur lebih jelas,” jelas Airlangga.

UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengakomodasi pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan MK, sehingga menjadi payung hukum tunggal yang lebih lengkap.

Terkait Tarif Dagang AS
Penyusunan UU ini sejalan dengan kesepakatan tarif dagang Indonesia–AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Pemerintah melihat UU baru sebagai langkah untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Harga Cabai dan Bawang Naik Jelang Akhir Pekan, Pasokan Terbatas

Dengan aturan ini, pemerintah berharap stabilitas pasar kerja dan iklim investasi di Indonesia bisa lebih terjaga, serta aturan ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Berita Terkait

Eks Karyawan Sritex Desak Percepatan Lelang Aset untuk Bayar Pesangon dan THR
LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi
Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan
Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya
Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar
Harga Pertamax Turbo Naik Selaras Harga Minyak Dunia, Ini Dampaknya
IRT Situbondo Hidroponik Hasilkan Rp 2 Juta/Bulan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:44 WIB

Eks Karyawan Sritex Desak Percepatan Lelang Aset untuk Bayar Pesangon dan THR

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya

Berita Terbaru

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Nasional

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:00 WIB

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB