Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Ekspor Satu Pintu BUMN untuk sejumlah komoditas strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut pada 20 Mei 2026.
Melalui aturan baru itu, pemerintah mewajibkan eksportir menyalurkan ekspor sejumlah komoditas strategis melalui BUMN khusus yang pemerintah tunjuk. Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah menilai kebijakan ini mampu memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan internasional, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap harga dan volume ekspor agar manfaat ekonomi dari komoditas strategis dapat kembali ke dalam negeri secara maksimal.
Pemerintah Ubah Tata Kelola Ekspor Nasional
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan rencana pembentukan BUMN ekspor dalam berbagai kesempatan. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui sistem baru ini, pemerintah menunjuk BUMN tertentu untuk menjalankan fungsi eksportir utama komoditas strategis nasional.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memantau pergerakan harga ekspor, volume perdagangan, serta arus devisa hasil ekspor secara lebih terintegrasi.
Pemerintah berharap tata kelola yang lebih terpusat dapat menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Harga Sawit dan Batu Bara Akan Lebih Terkontrol
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan terhadap harga ekspor komoditas strategis.
Selama ini pemerintah menghadapi tantangan dalam memantau transaksi ekspor yang melibatkan banyak perusahaan dan berbagai negara tujuan.
Sistem baru memungkinkan pemerintah memperoleh data harga dan volume perdagangan secara lebih akurat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Melalui pengawasan yang lebih kuat, pemerintah dapat memastikan harga ekspor mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya.
Langkah tersebut juga membantu pemerintah mengurangi potensi praktik pelaporan harga yang tidak sesuai dengan transaksi riil.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa BUMN ekspor akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran nasional yang membantu negara mengawasi harga, volume ekspor, dan arus devisa hasil perdagangan sumber daya alam.
Sawit dan Batu Bara Jadi Prioritas Utama
Kelapa sawit dan batu bara merupakan dua komoditas ekspor terbesar Indonesia.
Kedua sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara dan menjadi tulang punggung ekspor nasional selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah mengelompokkan kedua komoditas tersebut sebagai sumber daya alam strategis yang memerlukan pengawasan lebih kuat.
Selain sawit dan batu bara, pemerintah juga menambahkan ferro alloy ke dalam daftar komoditas yang mengikuti aturan baru.
Pemerintah menilai pengelolaan yang lebih terpusat akan membantu memaksimalkan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Pemerintah Ingin Tingkatkan Penerimaan Negara
melihat sektor sumber daya alam sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor sehingga penerimaan negara dapat meningkat secara optimal.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa negara harus memiliki kendali yang lebih kuat terhadap perdagangan komoditas strategis agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara luas.
Pemerintah juga ingin memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global melalui tata kelola yang lebih baik.
Pelaku Usaha Masih Bisa Mendapat Pengecualian
Meski menerapkan sistem ekspor satu pintu, pemerintah tetap membuka peluang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan perusahaan memperoleh pengecualian dari kewajiban ekspor melalui BUMN.
Namun perusahaan tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam regulasi.
Pemerintah merancang kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan negara dan kepentingan dunia usaha.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap aktivitas ekspor tetap berjalan lancar tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.
Dunia Usaha Mulai Menyesuaikan Diri
Penerapan aturan baru mendorong perusahaan eksportir melakukan berbagai penyesuaian.
Perusahaan kini perlu memahami mekanisme baru yang berlaku, termasuk tata cara administrasi dan sistem pelaporan yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis.
Pemerintah berharap masa transisi berlangsung lancar sehingga aktivitas perdagangan internasional tidak mengalami gangguan berarti.
Koordinasi yang baik antara pemerintah, BUMN ekspor, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor.
Dampak bagi Ekonomi Nasional
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat memberikan dampak besar terhadap tata kelola perdagangan komoditas Indonesia.
Jika pemerintah menjalankan sistem ini secara efektif, kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Selain itu, sistem baru juga berpotensi memperbesar manfaat ekonomi yang negara peroleh dari sektor sumber daya alam.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap perlu mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala agar sistem yang diterapkan tetap efisien dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.
Ekspor Satu Pintu Jadi Strategi Baru Pemerintah
Kebijakan ekspor satu pintu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam nasional secara lebih terstruktur.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Melalui pengawasan yang lebih kuat, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi, memperbesar penerimaan negara, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.









