Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Fokus Tunggu Ekonomi Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kementerian Keuangan belum mengaktifkan aturan tersebut. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan ekonomi stabil sebelum menarik pajak baru.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah melihat ekonomi Indonesia mulai pulih, tetapi belum stabil. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih menahan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin menghindari tekanan tambahan pada pelaku usaha.

Baca Juga :  BGN Tantang SPPG Sajikan Makan Bergizi Gratis Rasa “Bintang 5” di Harga Rp10.000

Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika pajak diterapkan terlalu cepat, pelaku usaha kecil di sektor digital bisa terdampak. Konsumsi masyarakat juga berisiko melemah.

Aturan Pajak Sudah Punya Dasar Hukum

Kebijakan ini terkait rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi marketplace. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukumnya melalui PMK 37/2025.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI

Namun, pemerintah belum menjalankan aturan itu. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk penerapan kebijakan tersebut.

Tujuan Kebijakan Pajak Marketplace

Pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih seimbang. Pedagang online dan pedagang toko fisik diharapkan memiliki kewajiban pajak yang setara.

Selama ini, pedagang offline sudah lebih dulu membayar pajak. Sementara itu, sebagian pedagang online masih memiliki skema yang berbeda.(ar)

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru