Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Fokus Tunggu Ekonomi Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kementerian Keuangan belum mengaktifkan aturan tersebut. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan ekonomi stabil sebelum menarik pajak baru.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah melihat ekonomi Indonesia mulai pulih, tetapi belum stabil. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih menahan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin menghindari tekanan tambahan pada pelaku usaha.

Baca Juga :  Rupiah dan IHSG Anjlok, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Ambil Langkah Intervensi

Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika pajak diterapkan terlalu cepat, pelaku usaha kecil di sektor digital bisa terdampak. Konsumsi masyarakat juga berisiko melemah.

Aturan Pajak Sudah Punya Dasar Hukum

Kebijakan ini terkait rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi marketplace. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukumnya melalui PMK 37/2025.

Baca Juga :  Yuan Semakin Banyak Dipakai di RI, BI Permudah Transaksi di Perbankan Nasional

Namun, pemerintah belum menjalankan aturan itu. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk penerapan kebijakan tersebut.

Tujuan Kebijakan Pajak Marketplace

Pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih seimbang. Pedagang online dan pedagang toko fisik diharapkan memiliki kewajiban pajak yang setara.

Selama ini, pedagang offline sudah lebih dulu membayar pajak. Sementara itu, sebagian pedagang online masih memiliki skema yang berbeda.(ar)

Berita Terkait

PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Harga Pertamax Bakal Turun? Ini Sinyal dari Menkeu Purbaya
Harga BBM Jambi 2 Juli 2026 Tetap, Ini Daftar Tarif Terbaru di SPBU
Harga Biosolar B50 Mulai Dijual, Segini Tarif Terbarunya
Aturan B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Bahlil Tetapkan Mandatori Baru
Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13/MMBtu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:00 WIB

Harga Pertamax Bakal Turun? Ini Sinyal dari Menkeu Purbaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga BBM Jambi 2 Juli 2026 Tetap, Ini Daftar Tarif Terbaru di SPBU

Berita Terbaru

Foto: Sergei Starostin/Pexels

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Buyback Melonjak Rp55.000

Sabtu, 4 Jul 2026 - 11:00 WIB