Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kementerian Keuangan belum mengaktifkan aturan tersebut. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan ekonomi stabil sebelum menarik pajak baru.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah melihat ekonomi Indonesia mulai pulih, tetapi belum stabil. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih menahan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin menghindari tekanan tambahan pada pelaku usaha.
Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika pajak diterapkan terlalu cepat, pelaku usaha kecil di sektor digital bisa terdampak. Konsumsi masyarakat juga berisiko melemah.
Aturan Pajak Sudah Punya Dasar Hukum
Kebijakan ini terkait rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi marketplace. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukumnya melalui PMK 37/2025.
Namun, pemerintah belum menjalankan aturan itu. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk penerapan kebijakan tersebut.
Tujuan Kebijakan Pajak Marketplace
Pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih seimbang. Pedagang online dan pedagang toko fisik diharapkan memiliki kewajiban pajak yang setara.
Selama ini, pedagang offline sudah lebih dulu membayar pajak. Sementara itu, sebagian pedagang online masih memiliki skema yang berbeda.(ar)









