Jakarta, jemarionline.com – Pengawasan pinjaman daring menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah lembaga tersebut mengidentifikasi delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masuk pengawasan khusus.
OJK menilai kondisi itu muncul akibat lemahnya permodalan dan meningkatnya risiko kredit macet atau TWP90.
OJK langsung meminta seluruh penyelenggara dalam pengawasan khusus untuk menjalankan perbaikan.
Regulator mendorong mereka memperkuat modal, memperbaiki kualitas pembiayaan, serta meningkatkan kepatuhan sebelum OJK menentukan langkah lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha bila diperlukan.
14 Pindar Masih Gagal Penuhi Modal Minimum
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa 14 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Ia menjelaskan perusahaan menghadapi tantangan berbeda dalam memenuhi modal. Kinerja bisnis, prospek usaha, dan strategi pendanaan sangat menentukan kemampuan mereka memperkuat ekuitas.
Sejumlah perusahaan mencoba memenuhi ketentuan modal melalui penambahan dana dari pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger. Agusman menegaskan investor juga menilai tata kelola dan model bisnis sebelum menyalurkan pendanaan.
OJK terus mendorong seluruh penyelenggara pindar memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan aturan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.
Regulator juga mencatat 19 penyelenggara memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026. OJK mengaitkan kondisi itu dengan kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower yang bervariasi.
Agusman menyampaikan bahwa industri masih bisa menjaga stabilitas TWP90, meski dinamika ekonomi dan kualitas pengelolaan risiko tiap penyelenggara tetap memengaruhi hasilnya.
Pembiayaan Tumbuh 26,11 Persen
OJK mencatat industri pindar membukukan outstanding pembiayaan sebesar Rp102,07 triliun pada April 2026. Angka itu naik 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Tingkat TWP90 tercatat berada di posisi 4,62 persen. OJK menilai angka ini masih dalam batas terjaga meski tekanan risiko tetap muncul di beberapa penyelenggara.
Industri pindar juga mencatat pertumbuhan laba yang kuat. OJK melaporkan laba mencapai Rp0,96 triliun atau naik 71,43 persen secara tahunan.
Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih mendominasi dengan nilai Rp66,25 triliun atau 75,59 persen dari total pendanaan industri. OJK menilai dominasi ini terjadi karena kapasitas dana perbankan yang besar serta likuiditas yang stabil.
Sementara itu, lender individu menyumbang Rp3,33 triliun. OJK melihat ke depan sumber pendanaan akan semakin beragam, baik dari individu maupun institusi.
Agusman menegaskan industri perlu memperluas basis pendanaan institusi dan memperkuat peran lender profesional. OJK menilai langkah itu penting untuk menjaga kualitas pembiayaan serta memastikan keberlanjutan industri pinjaman daring di Indonesia.(ar)









