Jambi, jemarionline.com – Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi Universitas Jambi menggelar diskusi publik fintech digital bertajuk “State, Fintech, and Digital Society” di Auditorium Lantai 3 Gedung UNIFAC UNJA Mendalo, Kamis (18/06/2026).
Forum ini membahas perkembangan ekonomi digital yang terus berubah, termasuk maraknya fenomena pinjaman online di masyarakat.
UNJA menghadirkan akademisi, regulator, dan pelaku industri untuk mengkaji dampak teknologi finansial dari berbagai perspektif. Kegiatan ini menyoroti kebutuhan literasi keuangan agar masyarakat mampu menghadapi ekosistem digital secara aman.
UNJA Dorong Pendekatan Lintas Disiplin dalam Kajian Fintech
Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNJA, Rio Yusri Maulana, menegaskan bahwa ekonomi digital tidak bisa dipahami hanya melalui satu bidang ilmu. Ia mendorong pendekatan lintas disiplin agar analisis terhadap fintech menjadi lebih menyeluruh.
Rio menyampaikan bahwa banyak kajian ekonomi digital selama ini berfokus pada aspek ekonomi. Ia menilai kajian tersebut perlu memperluas perhatian pada regulasi, kebijakan publik, dan dampak sosial yang muncul di masyarakat.
Ia juga mendorong kolaborasi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan pelaku industri. Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk menghasilkan solusi yang relevan dengan tantangan digital saat ini.
Fintech Permudah Akses, Tapi Tetap Punya Risiko
Perkembangan teknologi finansial atau fintech membuka akses layanan keuangan secara lebih cepat dan mudah. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan keuangan digital tanpa proses yang rumit.
Namun, kemudahan ini juga memunculkan risiko jika pengguna tidak memahami cara kerja layanan tersebut. Fenomena pinjaman online menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot dalam diskusi ini.
Sebagian masyarakat masih mengaitkan pinjol dengan praktik ilegal yang merugikan. Kondisi ini muncul akibat meningkatnya kasus pinjaman online ilegal di berbagai daerah.
Padahal, layanan fintech legal dapat membantu masyarakat dalam kondisi tertentu. Pemahaman yang tepat menjadi faktor penting agar masyarakat tidak salah menggunakan layanan keuangan digital.
Ketua Pelaksana kegiatan, Jefri Al Kausar, menegaskan bahwa forum ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat. Ia menilai banyak masyarakat belum memahami perbedaan layanan pinjaman online legal dan ilegal.
Jefri mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami risiko sebelum memanfaatkan layanan fintech.
Ia berharap edukasi yang di berikan dapat membantu masyarakat menggunakan layanan keuangan digital secara aman dan bertanggung jawab.
Libatkan OJK, Industri Fintech, dan Akademisi
Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor berbeda. Kurseryansyah, President Director KrediOne sekaligus Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mewakili pelaku industri fintech.
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, Romi Septriandi, hadir sebagai regulator sektor jasa keuangan. Akademisi UNJA juga memberikan pandangan akademik untuk memperkuat pembahasan.
UNJA menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri, dan akademisi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat. Sinergi ini di harapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fintech.
Forum ini juga menyoroti perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal. Dengan literasi yang kuat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara lebih aman, bijak, dan bertanggung jawab.(ar)









