Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Larang Praktik Bunga Berbunga dalam Perbankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Jemarionline.com, Jakarta – Seorang pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK melarang praktik bunga berbunga (compound interest) yang diterapkan oleh beberapa bank di Indonesia.

Pemohon menyoroti beberapa pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal 238 UU Perjanjian Perkreditan Syariah (UU P2SK). Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut multitafsir dan memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menerapkan perhitungan bunga yang menumpuk, sehingga membebani nasabah.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Tahapannya

“Praktik bunga berbunga ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata pemohon dalam permohonannya. Pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas terhadap ketentuan bunga dalam UU Perbankan serta melarang praktik bunga berbunga.

Baca Juga :  Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK

Pengajuan uji materi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam sistem perbankan Indonesia. MK memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, namun hingga kini keputusan final terkait permohonan ini belum diumumkan.

Berita Terkait

Ramai Keluhan Tarif Listrik Naik Diam-Diam, Bahlil Buka Suara: “Tidak Ada Kenaikan”
Wali Kota Alfin Jemput Bola Perjuangkan Program Strategis Sungai Penuh
100 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Jambi 2026, Proses Profesional dan Transparan
Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Pengurus Baru PGI Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas
Kemhan RI: Pembelian Jet Tempur KAAN Pakai Skema Utang
Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru
Cara Merebus Singkong Empuk dan Gurih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ramai Keluhan Tarif Listrik Naik Diam-Diam, Bahlil Buka Suara: “Tidak Ada Kenaikan”

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Alfin Jemput Bola Perjuangkan Program Strategis Sungai Penuh

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

100 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Jambi 2026, Proses Profesional dan Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Kamis, 9 April 2026 - 00:00 WIB

Pengurus Baru PGI Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) menggelar aksi di Kantor Bupati Merangin, Kamis (21/05/2026).( Poto : JambiPrima.com).

Daerah

Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB