Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Larang Praktik Bunga Berbunga dalam Perbankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Jemarionline.com, Jakarta – Seorang pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK melarang praktik bunga berbunga (compound interest) yang diterapkan oleh beberapa bank di Indonesia.

Pemohon menyoroti beberapa pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal 238 UU Perjanjian Perkreditan Syariah (UU P2SK). Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut multitafsir dan memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menerapkan perhitungan bunga yang menumpuk, sehingga membebani nasabah.

Baca Juga :  Baleg DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dipangkas, Dialihkan ke Guru Honorer dan Nakes

“Praktik bunga berbunga ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata pemohon dalam permohonannya. Pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas terhadap ketentuan bunga dalam UU Perbankan serta melarang praktik bunga berbunga.

Baca Juga :  Pesawat Satena Jatuh, 15 Orang Tewas

Pengajuan uji materi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam sistem perbankan Indonesia. MK memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, namun hingga kini keputusan final terkait permohonan ini belum diumumkan.

Berita Terkait

Harga Asli PlayStation Tembus Rp27 Juta, Ini Penyebabnya
Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas
IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar
Warga Sangihe Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Gempa M 7,7 Guncang Filipina Selatan
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan
300 Personel Polisi Amankan Yellow Run 2026 di GBK, Lalu Lintas Diatur Situasional
Menkeu: Pemerintah Fokus Jaga Kekuatan Fondasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Harga Asli PlayStation Tembus Rp27 Juta, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:34 WIB

Warga Sangihe Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Gempa M 7,7 Guncang Filipina Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:42 WIB

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB