MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan didampingi kuasa huku, Boy London melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar ( poto : posmetro padang)

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan didampingi kuasa huku, Boy London melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar ( poto : posmetro padang)

Padang, jemarionline.com – Abu Janda menjadi sorotan setelah Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6).

MAAM menyampaikan laporan itu karena menilai pernyataan yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah “bar-bar” telah menyinggung masyarakat Minangkabau. Lembaga adat itu juga menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

MAAM anggap pernyataan merendahkan budaya Minangkabau

Kuasa hukum MAAM, Dr (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, menyampaikan bahwa pernyataan Abu Janda merendahkan daerah serta budaya Minangkabau. Ia menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi adat dan nilai kearifan lokal.

MAAM menilai penggunaan istilah “bar-bar” di ruang publik memberi dampak luas. Ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu situasi sosial di Sumatera Barat.

MAAM kemudian mengambil langkah hukum untuk menjaga marwah adat serta stabilitas sosial di Ranah Minang.

MAAM soroti potensi konflik di ruang publik

Selain pernyataan “bar-bar”, MAAM juga menyoroti dugaan pernyataan lain yang dinilai dapat memicu konflik antarumat beragama. Lembaga adat itu menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Baca Juga :  Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR

MAAM memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk memastikan kepastian hukum atas pernyataan yang beredar. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas sosial di Sumatera Barat.

Langkah tersebut lahir dari pertimbangan hukum dan hasil musyawarah internal lembaga adat.

MAAM serahkan bukti dan sebut laporan meluas

Dalam pelaporan tersebut, MAAM menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti itu berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk serta dokumen laporan dari beberapa daerah lain.

Boy London menyebut sejumlah organisasi masyarakat Minang juga melaporkan kasus serupa di berbagai wilayah. Laporan itu muncul di Polda Metro Jaya, Palembang, Pekanbaru, hingga Aceh.

MAAM menilai hal itu menunjukkan besarnya perhatian masyarakat Minang terhadap pernyataan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Pemprov NTB Klarifikasi Isu WN Malaysia Ditelantarkan 18 Tahun di Lombok

Ninik mamak ambil keputusan melalui musyawarah

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menegaskan lembaga adat memegang tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan adat Minangkabau.

Ia menjelaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi setiap orang harus menyampaikan pendapat dengan menghormati nilai budaya dan keberagaman.

Sebelumnya, MAAM hanya memantau laporan yang diajukan DPP Ikatan Keluarga Minang di Mabes Polri. Namun, setelah para ninik mamak bermusyawarah, mereka sepakat melanjutkan langkah hukum.

Musyawarah itu menyimpulkan bahwa pernyataan yang muncul sudah melewati batas etika komunikasi publik.

MAAM kritik penggunaan istilah “bar-bar”

MAAM menilai istilah “bar-bar” identik dengan perilaku primitif dan tidak berbudaya. Lembaga adat itu menolak penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan masyarakat Minangkabau secara umum.

MAAM menegaskan masyarakat Sumatera Barat memiliki adat istiadat yang kuat. Mereka juga menilai tindakan individu tidak dapat mewakili keseluruhan karakter masyarakat daerah tersebut.(ar)

Berita Terkait

Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada
Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga
Sapi Kurban Ngamuk di Minimarket Bogor
Ruko di Solo Baru Jadi Markas Scam Kripto Internasional
Vonis Korupsi PHL Bengkulu: Eks Dirut Perumda Dihukum 6 Tahun
Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara
BPBD Lombok Tengah Siaga Air Bersih Jelang Kemarau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan “Bar-bar”

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:04 WIB

Gunung Marapi Erupsi 6 Kali di Mei 2026, Total 47 Letusan Sepanjang Tahun Masih Status Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tersesat di Gunung Batukaru, 3 Pendaki Lintas Negara Berhasil Diselamatkan SAR

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:00 WIB

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 19 Kali, Warga Diminta Tetap Siaga

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sapi Kurban Ngamuk di Minimarket Bogor

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB