Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta — Pemerintah mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2026, perpanjangan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah akan menjadikan kinerja pegawai sebagai faktor utama penilaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, adil, dan berbasis merit.

Perubahan sistem kontrak PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Penyebabnya adalah perpanjangan kontrak sering dikaitkan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini pemerintah mengubah pendekatan tersebut. Ke depan, kontrak PPPK lebih ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dengan sistem ini, pegawai yang memiliki performa baik tetap memiliki peluang melanjutkan masa kerja.

Dasar hukum kebijakan PPPK

Perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam beberapa peraturan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penerapan sistem merit, yaitu pengelolaan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Gas Baru Pengganti LPG 3 Kg, Lebih Murah 30–40 Persen

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa masa kerja PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja menjadi acuan dalam sistem evaluasi ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

Indikator penilaian kinerja PPPK

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama untuk menilai kinerja PPPK, yaitu:

  • capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),

  • laporan e-kinerja ASN,

  • disiplin dan kehadiran,

  • kualitas pelayanan publik,

  • serta evaluasi dari atasan langsung.

Melalui indikator tersebut, penilaian diharapkan menjadi lebih objektif dan terukur.

Dampak bagi guru dan tenaga layanan publik

Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah daerah. Ketiga kelompok ini merupakan formasi PPPK terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Dengan sistem berbasis kinerja, pegawai didorong untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik diharapkan ikut meningkat.

Tujuan pemerintah

Pemerintah menargetkan beberapa hasil melalui kebijakan ini. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi PPPK. Kedua, mendorong budaya kerja profesional. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan ASN yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, kelanjutan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada anggaran daerah, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penilaian kinerja ASN.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB