Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta — Pemerintah mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2026, perpanjangan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah akan menjadikan kinerja pegawai sebagai faktor utama penilaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, adil, dan berbasis merit.

Perubahan sistem kontrak PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Penyebabnya adalah perpanjangan kontrak sering dikaitkan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini pemerintah mengubah pendekatan tersebut. Ke depan, kontrak PPPK lebih ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dengan sistem ini, pegawai yang memiliki performa baik tetap memiliki peluang melanjutkan masa kerja.

Dasar hukum kebijakan PPPK

Perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam beberapa peraturan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penerapan sistem merit, yaitu pengelolaan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Baca Juga :  KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa masa kerja PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja menjadi acuan dalam sistem evaluasi ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

Indikator penilaian kinerja PPPK

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama untuk menilai kinerja PPPK, yaitu:

  • capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),

  • laporan e-kinerja ASN,

  • disiplin dan kehadiran,

  • kualitas pelayanan publik,

  • serta evaluasi dari atasan langsung.

Melalui indikator tersebut, penilaian diharapkan menjadi lebih objektif dan terukur.

Dampak bagi guru dan tenaga layanan publik

Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah daerah. Ketiga kelompok ini merupakan formasi PPPK terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Dengan sistem berbasis kinerja, pegawai didorong untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik diharapkan ikut meningkat.

Tujuan pemerintah

Pemerintah menargetkan beberapa hasil melalui kebijakan ini. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi PPPK. Kedua, mendorong budaya kerja profesional. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan ASN yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, kelanjutan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada anggaran daerah, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penilaian kinerja ASN.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru