Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku secara nasional dan berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui regulasi tersebut, ASN diwajibkan memperbarui data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terutama pada bagian status pekerjaan.

Status Pekerjaan Kini Diseragamkan

Sebelumnya, status pekerjaan pada dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK. Namun, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penulisannya menjadi ASN.

Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan data kependudukan dengan sistem kepegawaian nasional. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh data antarinstansi menjadi lebih sinkron dan akurat.

Baca Juga :  Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan

Meski demikian, perubahan ini hanya bersifat administratif. Status kepegawaian serta hak ASN tetap sama seperti sebelumnya.

ASN Diminta Segera Memperbarui Data

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh daerah mengimbau ASN segera melakukan pembaruan data.

Proses pembaruan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing. ASN hanya perlu menyesuaikan elemen pekerjaan pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.

Agar pelayanan tetap lancar, pemerintah juga meminta masyarakat melakukan pengurusan secara bertahap.

Tujuan Perubahan Administrasi Kependudukan

Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • menyeragamkan data pekerjaan ASN secara nasional,

  • meningkatkan akurasi database kependudukan,

  • menghindari perbedaan data antarinstansi pemerintah, serta

  • mendukung transformasi layanan administrasi digital.

Dengan data yang lebih terintegrasi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  Aturan Baru Registrasi SIM Card Berlaku 2026, Warga Bisa Kendalikan Semua Nomor atas NIK

Dasar Hukum Kebijakan

Pemberlakuan aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan;

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan;

  5. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Tidak Berpengaruh pada Hak ASN

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan penulisan status pekerjaan ini tidak memengaruhi gaji, tunjangan, maupun kedudukan hukum ASN. Kebijakan tersebut murni dilakukan untuk penyesuaian administrasi kependudukan.

Karena itu, ASN di seluruh Indonesia diharapkan segera memperbarui data kependudukan agar sesuai

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB