Aturan Baru Registrasi SIM Card Berlaku 2026, Warga Bisa Kendalikan Semua Nomor atas NIK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM Card. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Aturan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Registrasi SIM Wajib Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM Card kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Proses ini mencakup verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah dan valid.

Baca Juga :  Komdigi dan Pengamat Minta Operator Tak Naikkan Harga Paket Data Terkait Kuota Rollover

Batas Kepemilikan Nomor

Mulai 2026, pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu operator.

Artinya, masyarakat masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor pada satu operator tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah SIM farming dan penyalahgunaan identitas.

Penyalahgunaan NIK

Pemerintah masih menemukan kasus satu NIK terdaftar pada puluhan nomor seluler.

Kondisi tersebut berisiko menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum yang tidak dilakukannya. Karena itu, pembatasan nomor dinilai penting.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Lewat Telepon, Kenali Ciri-Ciri Vishing Agar Tidak Jadi Korban

Ketentuan Registrasi WNI dan WNA

Dalam aturan ini:

  • WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah

  • WNA menggunakan paspor atau izin tinggal

  • Pengguna di bawah 17 tahun memakai identitas kepala keluarga

Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif

Seluruh kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan. Kebijakan ini menutup celah penggunaan nomor ilegal.

Hak Pelanggan

Masyarakat kini berhak:

  • Mengecek semua nomor yang terdaftar atas NIK

  • Memblokir nomor yang tidak dikenal

  • Melapor jika nomor disalahgunakan

Operator wajib menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi, situs web, serta SMS atau USSD.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB