Aturan Baru Registrasi SIM Card Berlaku 2026, Warga Bisa Kendalikan Semua Nomor atas NIK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM Card. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Aturan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Registrasi SIM Wajib Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM Card kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Proses ini mencakup verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah dan valid.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur di Pulau Terluar 2026

Batas Kepemilikan Nomor

Mulai 2026, pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu operator.

Artinya, masyarakat masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor pada satu operator tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah SIM farming dan penyalahgunaan identitas.

Penyalahgunaan NIK

Pemerintah masih menemukan kasus satu NIK terdaftar pada puluhan nomor seluler.

Kondisi tersebut berisiko menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum yang tidak dilakukannya. Karena itu, pembatasan nomor dinilai penting.

Baca Juga :  Internet Telkomsel-IndiHome Sempat Gangguan Nasional, Akses Data Lumpuh

Ketentuan Registrasi WNI dan WNA

Dalam aturan ini:

  • WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah

  • WNA menggunakan paspor atau izin tinggal

  • Pengguna di bawah 17 tahun memakai identitas kepala keluarga

Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif

Seluruh kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan. Kebijakan ini menutup celah penggunaan nomor ilegal.

Hak Pelanggan

Masyarakat kini berhak:

  • Mengecek semua nomor yang terdaftar atas NIK

  • Memblokir nomor yang tidak dikenal

  • Melapor jika nomor disalahgunakan

Operator wajib menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi, situs web, serta SMS atau USSD.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB