Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM Card. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Aturan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.
Registrasi SIM Wajib Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM Card kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.
Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Proses ini mencakup verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah dan valid.
Batas Kepemilikan Nomor
Mulai 2026, pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu operator.
Artinya, masyarakat masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor pada satu operator tidak diperbolehkan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah SIM farming dan penyalahgunaan identitas.
Penyalahgunaan NIK
Pemerintah masih menemukan kasus satu NIK terdaftar pada puluhan nomor seluler.
Kondisi tersebut berisiko menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum yang tidak dilakukannya. Karena itu, pembatasan nomor dinilai penting.
Ketentuan Registrasi WNI dan WNA
Dalam aturan ini:
-
WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah
-
WNA menggunakan paspor atau izin tinggal
-
Pengguna di bawah 17 tahun memakai identitas kepala keluarga
Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif
Seluruh kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.
Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan. Kebijakan ini menutup celah penggunaan nomor ilegal.
Hak Pelanggan
Masyarakat kini berhak:
-
Mengecek semua nomor yang terdaftar atas NIK
-
Memblokir nomor yang tidak dikenal
-
Melapor jika nomor disalahgunakan
Operator wajib menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi, situs web, serta SMS atau USSD.









