Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Tahun ini menjadi periode penting karena pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya. Platform tersebut dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data secara digital.

Aktivasi Akun Jadi Tahap Wajib Sebelum Lapor SPT

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi ini diperlukan agar identitas wajib pajak dapat terhubung langsung dengan sistem baru DJP.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan kini dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembaruan data, pelaporan SPT, hingga pemantauan status administrasi pajak secara daring.

Baca Juga :  DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

DJP menilai penggunaan sistem terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Proses aktivasi akun dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Mengakses portal resmi Coretax DJP melalui perangkat komputer atau ponsel.

  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.

  3. Melengkapi data kontak seperti email dan nomor telepon aktif.

  4. Melakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan sistem.

  5. Membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan pelaporan SPT secara digital.

Hindari Denda Akibat Keterlambatan

DJP menegaskan bahwa pelaporan yang melewati tenggat waktu berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga :  Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun Resmi Diluncurkan, Ini Rincian Lengkapnya

Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi risiko gangguan akses akibat lonjakan pengguna menjelang deadline.

Transformasi Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju layanan yang lebih modern dan transparan. Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Dengan waktu pelaporan yang tersisa terbatas, DJP kembali mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun dan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sesegera mungkin.

Berita Terkait

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB