BANJARMASIN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi. Jaringan tersebut diketahui dikendalikan dari wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan setelah menerima laporan masyarakat terkait kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen kendaraan yang digunakan ternyata tidak terdaftar secara resmi alias palsu.
Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang menjalankan praktik ilegal secara terorganisir.
Enam Tersangka Diamankan
Dalam operasi pengungkapan kasus, polisi lebih dulu menangkap dua orang tersangka di Kalimantan Selatan. Dari hasil pengembangan, aparat kemudian bergerak ke Jawa Tengah dan kembali mengamankan empat pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus pengendali produksi dokumen palsu.
Secara keseluruhan, enam tersangka berhasil diamankan dengan peran masing-masing, mulai dari pencetak dokumen, distributor, hingga pihak yang menawarkan jasa kepada konsumen.
Ribuan Dokumen Palsu Disita
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya puluhan ribu lembar STNK dan BPKB palsu yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan pula peralatan percetakan lengkap yang digunakan untuk memproduksi dokumen menyerupai dokumen resmi negara.
Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan surat palsu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan dengan tarif bervariasi.
Untuk pembuatan notice pajak kendaraan, pelaku mematok biaya ratusan ribu rupiah, sementara pembuatan BPKB palsu dihargai jutaan rupiah per dokumen. Dari aktivitas tersebut, jaringan pelaku diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Jaringan Edaran Lintas Daerah
Polisi mengungkapkan bahwa pemasaran dokumen dan kendaraan dengan surat palsu tidak hanya dilakukan di Kalimantan Selatan. Jaringan ini diduga telah menjangkau sejumlah wilayah lain seperti Pulau Jawa dan Bali.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Pembeli disarankan melakukan pengecekan keaslian dokumen langsung melalui Samsat untuk menghindari kerugian.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan masih menjadi kejahatan serius yang merugikan masyarakat sekaligus negara.









