Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Jemarionline.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank, kali ini PT BPR Pembangunan Nagari, yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil karena bank tersebut dinilai tidak sehat secara finansial dan tidak mampu memperbaiki kondisi operasionalnya.

Penutupan ini menambah daftar BPR yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

LPS Langsung Bergerak

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses verifikasi data nasabah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin akan dibayarkan kepada nasabah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Kepala BKN: Harus Sesuai Asta Cita

Kepala LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan akan dilakukan sesuai batas penjaminan, sehingga nasabah tidak kehilangan dana mereka meski bank mengalami penutupan. Hal ini merupakan bagian dari tugas LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Tren Penutupan Bank

Kasus penutupan BPR ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, puluhan bank di Indonesia, baik BPR maupun BPRS, telah dicabut izinnya oleh OJK karena kondisi keuangan yang tidak sehat. LPS selalu siap melakukan intervensi cepat untuk melindungi nasabah di setiap kasus penutupan bank.

Baca Juga :  BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Perlindungan Nasabah oleh LPS

LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, termasuk tabungan dan deposito. Perlindungan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kerugian besar bagi masyarakat jika sebuah bank tutup atau gagal.

Dengan langkah cepat LPS, nasabah bank yang ditutup tetap mendapatkan perlindungan atas dana mereka, sehingga keamanan finansial masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru