Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Satu Lagi Bank Tutup, LPS Siap Lindungi Simpanan Nasabah ( DOK. Bogor Traffic )

Jemarionline.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank, kali ini PT BPR Pembangunan Nagari, yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil karena bank tersebut dinilai tidak sehat secara finansial dan tidak mampu memperbaiki kondisi operasionalnya.

Penutupan ini menambah daftar BPR yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

LPS Langsung Bergerak

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses verifikasi data nasabah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin akan dibayarkan kepada nasabah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tim Rukyat Hilal Kemenag: 1 Syawal 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 21 Maret 2026

Kepala LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan akan dilakukan sesuai batas penjaminan, sehingga nasabah tidak kehilangan dana mereka meski bank mengalami penutupan. Hal ini merupakan bagian dari tugas LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Tren Penutupan Bank

Kasus penutupan BPR ini bukan yang pertama. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, puluhan bank di Indonesia, baik BPR maupun BPRS, telah dicabut izinnya oleh OJK karena kondisi keuangan yang tidak sehat. LPS selalu siap melakukan intervensi cepat untuk melindungi nasabah di setiap kasus penutupan bank.

Baca Juga :  Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Perlindungan Nasabah oleh LPS

LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, termasuk tabungan dan deposito. Perlindungan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kerugian besar bagi masyarakat jika sebuah bank tutup atau gagal.

Dengan langkah cepat LPS, nasabah bank yang ditutup tetap mendapatkan perlindungan atas dana mereka, sehingga keamanan finansial masyarakat tetap terjaga.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB