Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

Jemarionline– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya. Istana Negara telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Tiga Pejabat Lain Mundur

Selain Mahendra, tiga pejabat OJK juga mengajukan pengunduran diri:

  • Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK

  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

  • IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Baca Juga :  Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Ketika ditanya apakah pengunduran diri telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri masih dalam proses.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, hasil rapat dewan komisioner dikirimkan ke Bapak Presiden,” terang Prasetyo.

Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Meski empat pejabat mengundurkan diri, Prasetyo memastikan tidak ada kekosongan fungsi di OJK. Posisi Ketua dan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Sudirman Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Al Haris Ungkap Alasan Penunjukan

“Setelah itu, mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan untuk menggantikan pejabat yang mengundurkan diri,” jelas Prasetyo.

Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Pengunduran diri empat pejabat OJK disampaikan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan mengikuti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini memastikan proses pengisian jabatan dan pengalihan tugas berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB