Jemarionline – Kasus mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mulai menemukan kejelasan. Hasil penelusuran aparat menunjukkan pelat dinas yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah alias dipalsukan.
Mobil berwarna hitam itu pertama kali ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan awal dilakukan setelah petugas mencurigai penggunaan pelat dinas pada kendaraan nonkedinasan.
Pihak Kemhan menegaskan Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi. Nomor pelat dinas yang digunakan juga dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan dinas negara.
Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pemalsuan pelat nomor. Data registrasi pelat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun identitas kendaraan.
Pengemudi mobil diketahui berinisial RNN. Berdasarkan keterangan penyidik, RNN mengaku menggunakan pelat dinas tersebut yang berasal dari dokumen lama milik orang tuanya. Pelat tersebut kemudian dipasang kembali pada kendaraan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Penyidik masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









