Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Jemarionline – Kasus mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mulai menemukan kejelasan. Hasil penelusuran aparat menunjukkan pelat dinas yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah alias dipalsukan.

Mobil berwarna hitam itu pertama kali ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan awal dilakukan setelah petugas mencurigai penggunaan pelat dinas pada kendaraan nonkedinasan.

Pihak Kemhan menegaskan Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi. Nomor pelat dinas yang digunakan juga dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan dinas negara.

Baca Juga :  Viral Video Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polisi Turun Tangan

Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pemalsuan pelat nomor. Data registrasi pelat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun identitas kendaraan.

Pengemudi mobil diketahui berinisial RNN. Berdasarkan keterangan penyidik, RNN mengaku menggunakan pelat dinas tersebut yang berasal dari dokumen lama milik orang tuanya. Pelat tersebut kemudian dipasang kembali pada kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Penyidik masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB