Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu banyak ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi diduga dibuang untuk jadi urukan. Polisi uji labfor cacahan uang itu. (dok. Polres Bekasi)

Cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu banyak ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi diduga dibuang untuk jadi urukan. Polisi uji labfor cacahan uang itu. (dok. Polres Bekasi)

Jemarionline – Penemuan cacahan uang di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video amatirnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat potongan uang berserakan dan tercampur dengan tumpukan sampah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera meninjau lokasi. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut awalnya petugas hendak memeriksa dugaan pembuangan limbah medis. Namun, yang ditemukan justru cacahan kertas berwarna merah yang menyerupai uang.

“Tidak ditemukan limbah medis maupun sludge. Yang ada justru cacahan uang,” ujar Dedi, Rabu (4/2).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi memastikan potongan tersebut merupakan uang asli cetakan Bank Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia. BI mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut adalah uang lama yang telah dimusnahkan.

Baca Juga :  DPR Minta BI Perkuat Instrumen Swap Line demi Jaga Stabilitas Rupiah

“Benar, itu uang asli. Uang lama hasil pemusnahan BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).

Asal-usul Cacahan Uang

Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil pemusnahan tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya, limbah uang itu justru dibuang ke TPS liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu.

Diduga, pembuangan dilakukan oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas mengangkut limbah hasil pemusnahan uang. Hingga kini, alasan pembuangan ke TPS liar masih didalami aparat kepolisian.

Keterangan Pemilik Lahan

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa sampah yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang asli. Ia mengira tumpukan kertas tersebut hanyalah sampah biasa yang bisa dimanfaatkan untuk menguruk tanah.

“Saya tidak tahu itu potongan uang. Saya hanya butuh urukan,” ujar Santo.

Baca Juga :  Keributan Dua Kelompok di Blok M Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Ia menyebut pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck dan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.

Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang lusuh, rusak, cacat, atau telah ditarik dari peredaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau dipotong sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Limbah hasil pemusnahan seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Selain itu, BI juga mulai mengembangkan pengelolaan limbah uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif PLTU dan pembuatan suvenir.

Berita Terkait

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB