Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu banyak ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi diduga dibuang untuk jadi urukan. Polisi uji labfor cacahan uang itu. (dok. Polres Bekasi)

Cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu banyak ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi diduga dibuang untuk jadi urukan. Polisi uji labfor cacahan uang itu. (dok. Polres Bekasi)

Jemarionline – Penemuan cacahan uang di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video amatirnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat potongan uang berserakan dan tercampur dengan tumpukan sampah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera meninjau lokasi. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut awalnya petugas hendak memeriksa dugaan pembuangan limbah medis. Namun, yang ditemukan justru cacahan kertas berwarna merah yang menyerupai uang.

“Tidak ditemukan limbah medis maupun sludge. Yang ada justru cacahan uang,” ujar Dedi, Rabu (4/2).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi memastikan potongan tersebut merupakan uang asli cetakan Bank Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia. BI mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut adalah uang lama yang telah dimusnahkan.

Baca Juga :  Kenapa Pelemahan Rupiah dan IHSG Sulit Dibendung? Ini Penyebabnya

“Benar, itu uang asli. Uang lama hasil pemusnahan BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).

Asal-usul Cacahan Uang

Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil pemusnahan tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya, limbah uang itu justru dibuang ke TPS liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu.

Diduga, pembuangan dilakukan oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas mengangkut limbah hasil pemusnahan uang. Hingga kini, alasan pembuangan ke TPS liar masih didalami aparat kepolisian.

Keterangan Pemilik Lahan

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa sampah yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang asli. Ia mengira tumpukan kertas tersebut hanyalah sampah biasa yang bisa dimanfaatkan untuk menguruk tanah.

“Saya tidak tahu itu potongan uang. Saya hanya butuh urukan,” ujar Santo.

Baca Juga :  Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ia menyebut pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck dan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.

Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang lusuh, rusak, cacat, atau telah ditarik dari peredaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau dipotong sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Limbah hasil pemusnahan seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Selain itu, BI juga mulai mengembangkan pengelolaan limbah uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif PLTU dan pembuatan suvenir.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB