PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS (AI)

Jemarionline.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Regulasi ini mencakup ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS golongan I–IV, serta penerima tunjangan lainnya.

Isi utama PP 9 Tahun 2026

  • Mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan
  • Pendanaan berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan fiskal
  • Pensiunan tetap menerima hak THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
  • Mekanisme pencairan diatur lebih rinci melalui aturan teknis Kementerian Keuangan
Baca Juga :  Aturan Pembayaran TPP ASN Jambi Bisa Dirapel, Ini Syaratnya

Komponen penghasilan yang diterima

Dalam aturan ini, THR dan gaji ke-13 dihitung dari:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan yang melekat sesuai jabatan
Baca Juga :  SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Komponen tersebut membuat total penerimaan bisa berbeda tiap golongan ASN maupun pensiunan.

Khusus pensiunan PNS

  • Tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13
  • Besaran disesuaikan dengan pensiun pokok + tunjangan yang melekat
  • Penerima mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB