Pemerintah Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mulai redistribusi 498 ribu guru non-ASN untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah dan mendukung pemerataan pendidikan nasional.( Poto : KOMPAS.com/ Firda Janati ).

Pemerintah mulai redistribusi 498 ribu guru non-ASN untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah dan mendukung pemerataan pendidikan nasional.( Poto : KOMPAS.com/ Firda Janati ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mempersiapkan redistribusi sekitar 498 ribu guru non-ASN untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan pendidikan nasional sekaligus penataan status guru honorer di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang memetakan guru non-ASN yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Pemerintah akan menggunakan data tersebut sebagai dasar redistribusi guru ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Nunuk menjelaskan kebijakan tersebut berasal dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Pemerintah meminta seluruh daerah lebih dulu merapikan distribusi guru sebelum menentukan kebutuhan formasi baru.

Banyak Sekolah Masih Kekurangan Guru

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), Nunuk mengungkapkan masih banyak sekolah yang mengalami ketimpangan jumlah guru.

Baca Juga :  Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat

Sejumlah sekolah memiliki kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar hingga kesulitan mengelola rombongan belajar.

Karena itu, Kemendikdasmen terus mendorong pemerintah daerah untuk segera memindahkan guru yang berlebih ke sekolah yang membutuhkan.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mempercepat pemerataan pendidikan sekaligus menekan kekurangan guru di berbagai wilayah.

Nunuk juga menemukan masih ada daerah yang belum memahami mekanisme redistribusi guru.

Selain itu, beberapa daerah menghadapi kendala sistem sehingga proses pemindahan guru berjalan lambat.

Pemerintah Targetkan Kebutuhan Guru Terpenuhi pada 2026

Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan guru nasional dapat terpenuhi pada 2026.

Setelah redistribusi selesai, pemerintah akan menghitung kembali jumlah formasi yang benar-benar dibutuhkan di setiap daerah.

Selain fokus pada pemerataan guru, pemerintah juga sedang membahas masa depan tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Baca Juga :  KPU Sungai Penuh Jalin Koordinasi dengan Kapolres Kerinci

Saat ini, pemerintah menyiapkan skema seleksi ASN untuk guru honorer, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Nunuk, pemerintah tidak lagi menginginkan adanya tenaga non-ASN di sekolah negeri pada masa mendatang.

Oleh sebab itu, seluruh proses rekrutmen guru nantinya akan mengarah pada status ASN.

Penataan Guru Honorer Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap seluruh guru di sekolah negeri sudah memiliki status yang lebih jelas dan mendapat kepastian kerja.

Kebijakan redistribusi guru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dengan pemerataan tenaga pengajar, setiap sekolah diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal tanpa kekurangan guru.(ar)

Berita Terkait

PPPK Jadi ASN Jangka Panjang, Kebijakan Terbaru Pemerintah
Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK
BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS
Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar di Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 11:30 WIB

PPPK Jadi ASN Jangka Panjang, Kebijakan Terbaru Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Berita Terbaru