Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jemarionline – Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan status kerja terbatas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Proses Pengangkatan Mulai Diajukan Pemda

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mulai mengajukan usulan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK, DPR dan Kemenag Perjuangkan

Pengajuan ini dilakukan oleh masing-masing instansi daerah berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status penuh waktu semakin terbuka.

Dilakukan Secara Bertahap

Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Di antaranya adalah kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Karena itu, setiap daerah kemungkinan memiliki jadwal dan jumlah pengangkatan yang berbeda.

Harapan Bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian masa depan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Dengan status PPPK penuh waktu, para pegawai nantinya akan memiliki hak yang lebih jelas, baik dari segi penghasilan, jaminan kerja, maupun kepastian karier.

Pemerintah juga berharap penataan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru