Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jemarionline – Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan status kerja terbatas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Proses Pengangkatan Mulai Diajukan Pemda

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mulai mengajukan usulan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Pengajuan ini dilakukan oleh masing-masing instansi daerah berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status penuh waktu semakin terbuka.

Dilakukan Secara Bertahap

Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Di antaranya adalah kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Karena itu, setiap daerah kemungkinan memiliki jadwal dan jumlah pengangkatan yang berbeda.

Harapan Bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian masa depan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Dengan status PPPK penuh waktu, para pegawai nantinya akan memiliki hak yang lebih jelas, baik dari segi penghasilan, jaminan kerja, maupun kepastian karier.

Pemerintah juga berharap penataan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB