Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Bakal Diumumkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH. (Getty Images/iStockphoto/Jokic)

Ilustrasi WFH. (Getty Images/iStockphoto/Jokic)

Jemarionline – Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Pengumuman resmi dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (31/3/2026).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut keputusan tersebut akan disampaikan langsung oleh pemerintah. Namun, ia enggan mendahului pengumuman resmi.

“Sabar saja, kemungkinan besar akan diumumkan besok (hari ini),” ujar Tito usai rapat kerja dengan DPR di Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Pertimbangkan Kebijakan Hemat BBM, Opsi WFH Jadi Salah Satu Solusi

Menurut Tito, setelah pengumuman dilakukan, pemerintah pusat akan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya telah dibahas pemerintah sebagai langkah efisiensi energi. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat situasi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa keputusan terkait WFH sudah ditetapkan dalam pekan ini.

Baca Juga :  Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Ia menegaskan bahwa pengumuman tidak akan melewati akhir Maret 2026. Pemerintah juga tengah menyiapkan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan hari pasti pelaksanaan WFH dalam satu pekan. Publik diminta menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penggunaan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di tengah dinamika ekonomi global.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB