Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Bakal Diumumkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH. (Getty Images/iStockphoto/Jokic)

Ilustrasi WFH. (Getty Images/iStockphoto/Jokic)

Jemarionline – Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Pengumuman resmi dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (31/3/2026).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut keputusan tersebut akan disampaikan langsung oleh pemerintah. Namun, ia enggan mendahului pengumuman resmi.

“Sabar saja, kemungkinan besar akan diumumkan besok (hari ini),” ujar Tito usai rapat kerja dengan DPR di Jakarta.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Sumatera

Menurut Tito, setelah pengumuman dilakukan, pemerintah pusat akan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya telah dibahas pemerintah sebagai langkah efisiensi energi. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat situasi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa keputusan terkait WFH sudah ditetapkan dalam pekan ini.

Baca Juga :  Fauzan Temui Demonstran, Isu Penutupan Prodi Jadi Sorotan Mahasiswa

Ia menegaskan bahwa pengumuman tidak akan melewati akhir Maret 2026. Pemerintah juga tengah menyiapkan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan hari pasti pelaksanaan WFH dalam satu pekan. Publik diminta menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penggunaan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di tengah dinamika ekonomi global.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru