Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung minta aparat tidak kriminalisasi kepala desa jika hanya salah administrasi. Penindakan tetap tegas jika dana dipakai pribadi.( POTO :KOMPAS.COM)

Jaksa Agung minta aparat tidak kriminalisasi kepala desa jika hanya salah administrasi. Penindakan tetap tegas jika dana dipakai pribadi.( POTO :KOMPAS.COM)

Jakarta, jemarionline.comST Burhanuddin angkat bicara soal banyaknya kepala desa yang terseret kasus hukum. Ia meminta aparat penegak hukum lebih hati-hati saat menangani persoalan dana desa. Menurutnya, tidak semua kesalahan harus berujung pidana.

Ia menegaskan satu hal penting: jangan buru-buru memberi label kriminal kepada kepala desa. Terutama jika masalahnya hanya soal administrasi.

Realita di Lapangan: Kepala Desa Bukan Akuntan

Burhanuddin melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa. Mereka dipilih warga karena dipercaya, bukan karena punya keahlian khusus di bidang keuangan.

Saat menjabat, mereka langsung mengelola dana besar. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Di sinilah masalah mulai muncul.

Sebagian kepala desa masih kesulitan menyusun laporan. Ada yang keliru dalam pencatatan. Ada juga yang belum paham prosedur anggaran. Kesalahan seperti ini sering terjadi.

Kalau semua langsung dibawa ke ranah hukum, situasinya jadi tidak sehat. Kepala desa bisa takut mengambil keputusan. Program pembangunan desa pun bisa ikut tersendat.

Pembinaan Harus Jadi Langkah Pertama

Burhanuddin tidak ingin pendekatan hukum terasa menakutkan. Ia mendorong aparat untuk mengedepankan pembinaan. Artinya, beri arahan dulu. Dampingi mereka. Bantu perbaiki kesalahan yang ada.

Baca Juga :  Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Pendekatan ini lebih masuk akal. Kepala desa bisa belajar dari kesalahan. Mereka juga bisa meningkatkan kemampuan dalam mengelola dana desa.

Selain itu, suasana kerja jadi lebih kondusif. Kepala desa tidak merasa terancam. Mereka bisa fokus menjalankan program untuk masyarakat.

Tapi Jangan Salah, Korupsi Tetap Harus Ditindak

Meski begitu, Burhanuddin tetap tegas. Ia tidak memberi ruang untuk penyalahgunaan dana. Kalau ada kepala desa yang sengaja memakai uang desa untuk kepentingan pribadi, proses hukum harus berjalan.

Ia menekankan perbedaan yang jelas. Kesalahan administrasi tidak sama dengan korupsi. Dua hal ini tidak boleh disamakan.

Kalau seseorang memakai dana desa untuk kepentingan pribadi, itu sudah masuk pelanggaran serius. Tidak ada alasan untuk menutup mata. Aparat harus bertindak tegas.

Keseimbangan Itu Kunci

Burhanuddin ingin aparat menjaga keseimbangan. Di satu sisi, mereka harus mengawasi penggunaan dana desa. Di sisi lain, mereka juga harus membina aparat desa.

Kalau dua hal ini berjalan seimbang, hasilnya akan lebih baik. Kepala desa bisa bekerja dengan tenang. Masyarakat juga tetap terlindungi dari potensi penyimpangan.

Baca Juga :  KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Pendekatan seperti ini juga bisa meningkatkan kepercayaan publik. Masyarakat melihat bahwa hukum berjalan adil. Tidak keras ke bawah, tapi juga tidak lunak terhadap pelanggaran.

Dampaknya ke Pembangunan Desa

Kebijakan ini punya dampak besar. Kepala desa yang merasa aman akan lebih berani mengambil langkah. Mereka bisa menjalankan program pembangunan tanpa rasa takut berlebihan.

Dana desa sendiri punya peran penting. Uang ini dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki fasilitas umum, hingga membantu ekonomi warga.

Kalau pengelolaannya lancar, hasilnya langsung terasa. Desa bisa berkembang lebih cepat. Kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Sebaliknya, jika kepala desa terus dihantui rasa takut, banyak program bisa mandek. Ini tentu merugikan masyarakat.

Penutup: Tegas, Tapi Tetap Masuk Akal

Pesan dari ST Burhanuddin cukup jelas. Aparat harus tegas, tapi juga harus bijak.Jangan samakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana. Beri ruang untuk belajar dan memperbaiki. Namun, tetap tindak tegas jika ada penyalahgunaan dana.

Dengan cara ini, pengelolaan dana desa bisa lebih sehat. Kepala desa bisa bekerja maksimal. Masyarakat pun mendapat manfaat yang seharusnya.***

Berita Terkait

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini
Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Berita Terbaru