Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung minta aparat tidak kriminalisasi kepala desa jika hanya salah administrasi. Penindakan tetap tegas jika dana dipakai pribadi.( POTO :KOMPAS.COM)

Jaksa Agung minta aparat tidak kriminalisasi kepala desa jika hanya salah administrasi. Penindakan tetap tegas jika dana dipakai pribadi.( POTO :KOMPAS.COM)

Jakarta, jemarionline.comST Burhanuddin angkat bicara soal banyaknya kepala desa yang terseret kasus hukum. Ia meminta aparat penegak hukum lebih hati-hati saat menangani persoalan dana desa. Menurutnya, tidak semua kesalahan harus berujung pidana.

Ia menegaskan satu hal penting: jangan buru-buru memberi label kriminal kepada kepala desa. Terutama jika masalahnya hanya soal administrasi.

Realita di Lapangan: Kepala Desa Bukan Akuntan

Burhanuddin melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa. Mereka dipilih warga karena dipercaya, bukan karena punya keahlian khusus di bidang keuangan.

Saat menjabat, mereka langsung mengelola dana besar. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Di sinilah masalah mulai muncul.

Sebagian kepala desa masih kesulitan menyusun laporan. Ada yang keliru dalam pencatatan. Ada juga yang belum paham prosedur anggaran. Kesalahan seperti ini sering terjadi.

Kalau semua langsung dibawa ke ranah hukum, situasinya jadi tidak sehat. Kepala desa bisa takut mengambil keputusan. Program pembangunan desa pun bisa ikut tersendat.

Pembinaan Harus Jadi Langkah Pertama

Burhanuddin tidak ingin pendekatan hukum terasa menakutkan. Ia mendorong aparat untuk mengedepankan pembinaan. Artinya, beri arahan dulu. Dampingi mereka. Bantu perbaiki kesalahan yang ada.

Baca Juga :  Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Pendekatan ini lebih masuk akal. Kepala desa bisa belajar dari kesalahan. Mereka juga bisa meningkatkan kemampuan dalam mengelola dana desa.

Selain itu, suasana kerja jadi lebih kondusif. Kepala desa tidak merasa terancam. Mereka bisa fokus menjalankan program untuk masyarakat.

Tapi Jangan Salah, Korupsi Tetap Harus Ditindak

Meski begitu, Burhanuddin tetap tegas. Ia tidak memberi ruang untuk penyalahgunaan dana. Kalau ada kepala desa yang sengaja memakai uang desa untuk kepentingan pribadi, proses hukum harus berjalan.

Ia menekankan perbedaan yang jelas. Kesalahan administrasi tidak sama dengan korupsi. Dua hal ini tidak boleh disamakan.

Kalau seseorang memakai dana desa untuk kepentingan pribadi, itu sudah masuk pelanggaran serius. Tidak ada alasan untuk menutup mata. Aparat harus bertindak tegas.

Keseimbangan Itu Kunci

Burhanuddin ingin aparat menjaga keseimbangan. Di satu sisi, mereka harus mengawasi penggunaan dana desa. Di sisi lain, mereka juga harus membina aparat desa.

Kalau dua hal ini berjalan seimbang, hasilnya akan lebih baik. Kepala desa bisa bekerja dengan tenang. Masyarakat juga tetap terlindungi dari potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Pendekatan seperti ini juga bisa meningkatkan kepercayaan publik. Masyarakat melihat bahwa hukum berjalan adil. Tidak keras ke bawah, tapi juga tidak lunak terhadap pelanggaran.

Dampaknya ke Pembangunan Desa

Kebijakan ini punya dampak besar. Kepala desa yang merasa aman akan lebih berani mengambil langkah. Mereka bisa menjalankan program pembangunan tanpa rasa takut berlebihan.

Dana desa sendiri punya peran penting. Uang ini dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki fasilitas umum, hingga membantu ekonomi warga.

Kalau pengelolaannya lancar, hasilnya langsung terasa. Desa bisa berkembang lebih cepat. Kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Sebaliknya, jika kepala desa terus dihantui rasa takut, banyak program bisa mandek. Ini tentu merugikan masyarakat.

Penutup: Tegas, Tapi Tetap Masuk Akal

Pesan dari ST Burhanuddin cukup jelas. Aparat harus tegas, tapi juga harus bijak.Jangan samakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana. Beri ruang untuk belajar dan memperbaiki. Namun, tetap tindak tegas jika ada penyalahgunaan dana.

Dengan cara ini, pengelolaan dana desa bisa lebih sehat. Kepala desa bisa bekerja maksimal. Masyarakat pun mendapat manfaat yang seharusnya.***

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru