Jakarta, jemarionline.com — ST Burhanuddin angkat bicara soal banyaknya kepala desa yang terseret kasus hukum. Ia meminta aparat penegak hukum lebih hati-hati saat menangani persoalan dana desa. Menurutnya, tidak semua kesalahan harus berujung pidana.
Ia menegaskan satu hal penting: jangan buru-buru memberi label kriminal kepada kepala desa. Terutama jika masalahnya hanya soal administrasi.
Realita di Lapangan: Kepala Desa Bukan Akuntan
Burhanuddin melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa. Mereka dipilih warga karena dipercaya, bukan karena punya keahlian khusus di bidang keuangan.
Saat menjabat, mereka langsung mengelola dana besar. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Di sinilah masalah mulai muncul.
Sebagian kepala desa masih kesulitan menyusun laporan. Ada yang keliru dalam pencatatan. Ada juga yang belum paham prosedur anggaran. Kesalahan seperti ini sering terjadi.
Kalau semua langsung dibawa ke ranah hukum, situasinya jadi tidak sehat. Kepala desa bisa takut mengambil keputusan. Program pembangunan desa pun bisa ikut tersendat.
Pembinaan Harus Jadi Langkah Pertama
Burhanuddin tidak ingin pendekatan hukum terasa menakutkan. Ia mendorong aparat untuk mengedepankan pembinaan. Artinya, beri arahan dulu. Dampingi mereka. Bantu perbaiki kesalahan yang ada.
Pendekatan ini lebih masuk akal. Kepala desa bisa belajar dari kesalahan. Mereka juga bisa meningkatkan kemampuan dalam mengelola dana desa.
Selain itu, suasana kerja jadi lebih kondusif. Kepala desa tidak merasa terancam. Mereka bisa fokus menjalankan program untuk masyarakat.
Tapi Jangan Salah, Korupsi Tetap Harus Ditindak
Meski begitu, Burhanuddin tetap tegas. Ia tidak memberi ruang untuk penyalahgunaan dana. Kalau ada kepala desa yang sengaja memakai uang desa untuk kepentingan pribadi, proses hukum harus berjalan.
Ia menekankan perbedaan yang jelas. Kesalahan administrasi tidak sama dengan korupsi. Dua hal ini tidak boleh disamakan.
Kalau seseorang memakai dana desa untuk kepentingan pribadi, itu sudah masuk pelanggaran serius. Tidak ada alasan untuk menutup mata. Aparat harus bertindak tegas.
Keseimbangan Itu Kunci
Burhanuddin ingin aparat menjaga keseimbangan. Di satu sisi, mereka harus mengawasi penggunaan dana desa. Di sisi lain, mereka juga harus membina aparat desa.
Kalau dua hal ini berjalan seimbang, hasilnya akan lebih baik. Kepala desa bisa bekerja dengan tenang. Masyarakat juga tetap terlindungi dari potensi penyimpangan.
Pendekatan seperti ini juga bisa meningkatkan kepercayaan publik. Masyarakat melihat bahwa hukum berjalan adil. Tidak keras ke bawah, tapi juga tidak lunak terhadap pelanggaran.
Dampaknya ke Pembangunan Desa
Kebijakan ini punya dampak besar. Kepala desa yang merasa aman akan lebih berani mengambil langkah. Mereka bisa menjalankan program pembangunan tanpa rasa takut berlebihan.
Dana desa sendiri punya peran penting. Uang ini dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki fasilitas umum, hingga membantu ekonomi warga.
Kalau pengelolaannya lancar, hasilnya langsung terasa. Desa bisa berkembang lebih cepat. Kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
Sebaliknya, jika kepala desa terus dihantui rasa takut, banyak program bisa mandek. Ini tentu merugikan masyarakat.
Penutup: Tegas, Tapi Tetap Masuk Akal
Pesan dari ST Burhanuddin cukup jelas. Aparat harus tegas, tapi juga harus bijak.Jangan samakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana. Beri ruang untuk belajar dan memperbaiki. Namun, tetap tindak tegas jika ada penyalahgunaan dana.
Dengan cara ini, pengelolaan dana desa bisa lebih sehat. Kepala desa bisa bekerja maksimal. Masyarakat pun mendapat manfaat yang seharusnya.***









