Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Jemarionline – Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar akhirnya memasuki babak akhir.

Muh Ilham (22), salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, sesuai dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

Meski begitu, masa hukuman yang tersisa relatif singkat. Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu untuk bebas.

Baca Juga :  Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Pihak kuasa hukum menerima putusan tersebut, meski menilai hukuman kliennya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus serupa.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan pembakaran Gedung DPRD Makassar.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB