Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Jemarionline – Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar akhirnya memasuki babak akhir.

Muh Ilham (22), salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, sesuai dakwaan jaksa.

Baca Juga :  BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

Meski begitu, masa hukuman yang tersisa relatif singkat. Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu untuk bebas.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Pihak kuasa hukum menerima putusan tersebut, meski menilai hukuman kliennya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus serupa.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan pembakaran Gedung DPRD Makassar.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru