Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Jemarionline – Aparat dari Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Uang milik para calon jemaah disebut tidak pernah disetorkan ke pihak travel, melainkan digunakan untuk membayar kewajiban pribadi tersangka.

Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU berprofesi sebagai pembimbing ibadah umrah atau mutawif. Meski tidak memiliki perusahaan travel resmi, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan kerja sama dengan agen tertentu.

Tawaran Paket 12 Hari, Keberangkatan Tak Terwujud

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka mendatangi salah satu korban dan menawarkan program umrah berdurasi 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban bersama istrinya sepakat mendaftar.

Baca Juga :  Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni uang awal Rp3 juta untuk pengurusan dokumen dan pelunasan Rp58 juta pada pertengahan Desember 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp61 juta.

Para korban sempat menerima perlengkapan ibadah dan mengikuti manasik hingga tujuh kali. Namun, mendekati jadwal keberangkatan, perjalanan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Tersangka berdalih adanya persoalan administrasi yang menyebabkan penundaan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, diketahui dana tersebut tidak pernah diteruskan ke pihak travel penyelenggara.

Modus Serupa, Korban Lebih dari Satu

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang lain yang mengalami kejadian serupa. Setiap korban dijanjikan paket umrah dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per orang.

Baca Juga :  Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Kasat Reskrim Andi Kurniady ES menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan tersangka menyimpang dari prosedur normal. Dalam mekanisme resmi, dana jemaah seharusnya langsung disetorkan kepada biro travel penyelenggara, bukan dikelola pribadi.

“Dana yang diterima tidak digunakan untuk proses pemberangkatan, melainkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik masih mendalami total kerugian yang ditimbulkan serta membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

MU dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran tanpa kejelasan izin resmi.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB