Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Ilustrasi penangkapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)

Jemarionline – Aparat dari Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Uang milik para calon jemaah disebut tidak pernah disetorkan ke pihak travel, melainkan digunakan untuk membayar kewajiban pribadi tersangka.

Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU berprofesi sebagai pembimbing ibadah umrah atau mutawif. Meski tidak memiliki perusahaan travel resmi, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan kerja sama dengan agen tertentu.

Tawaran Paket 12 Hari, Keberangkatan Tak Terwujud

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka mendatangi salah satu korban dan menawarkan program umrah berdurasi 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban bersama istrinya sepakat mendaftar.

Baca Juga :  Aksi Diduga Balap Liar di Bogor Berujung Jatuh, Polisi Perketat Patroli

Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni uang awal Rp3 juta untuk pengurusan dokumen dan pelunasan Rp58 juta pada pertengahan Desember 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp61 juta.

Para korban sempat menerima perlengkapan ibadah dan mengikuti manasik hingga tujuh kali. Namun, mendekati jadwal keberangkatan, perjalanan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Tersangka berdalih adanya persoalan administrasi yang menyebabkan penundaan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, diketahui dana tersebut tidak pernah diteruskan ke pihak travel penyelenggara.

Modus Serupa, Korban Lebih dari Satu

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang lain yang mengalami kejadian serupa. Setiap korban dijanjikan paket umrah dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per orang.

Baca Juga :  Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Kasat Reskrim Andi Kurniady ES menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan tersangka menyimpang dari prosedur normal. Dalam mekanisme resmi, dana jemaah seharusnya langsung disetorkan kepada biro travel penyelenggara, bukan dikelola pribadi.

“Dana yang diterima tidak digunakan untuk proses pemberangkatan, melainkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik masih mendalami total kerugian yang ditimbulkan serta membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

MU dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran tanpa kejelasan izin resmi.

Berita Terkait

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:48 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB

Internasional

Panas Jelang Pemilu Israel: Perang AI Sasar Keluarga Korban

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:58 WIB

Suasana toko elektronik di Charsou Mall Teheran yang memajang jajaran ponsel pintar Apple terbaru di dalam etalase kaca.(poto: istimewa).

Teknologi

Jalur Gelap Ponsel Pintar Apple Tembus Pasar Teheran Iran

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:53 WIB