Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Transportasi 2026 untuk Libur Sekolah, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menerapkan diskon tiket transportasi 2026 pada periode libur sekolah 2026. ( poto : chatGPT )

Pemerintah menerapkan diskon tiket transportasi 2026 pada periode libur sekolah 2026. ( poto : chatGPT )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menerapkan diskon tiket transportasi 2026 pada periode libur sekolah 2026 untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, serta memperkuat sektor pariwisata nasional.

Kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan perjalanan masyarakat selama musim liburan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga keterjangkauan transportasi bagi masyarakat selama periode libur panjang.

Dudy menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Ia juga menilai kebijakan ini mampu meningkatkan pergerakan masyarakat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi di berbagai daerah.

Pemerintah menyusun kebijakan diskon ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang berlaku pada libur sekolah 2026, Natal 2026, hingga Tahun Baru 2027.

Kebijakan ini mendorong peningkatan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa peningkatan perjalanan saat libur panjang memberi dampak langsung pada sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan UMKM.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Karena itu, pemerintah menargetkan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Rincian Diskon Lintas Moda Transportasi

Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketiganya menyusun skema diskon sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Rincian insentif yang pemerintah berlakukan meliputi:

  • Pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk tiket kereta api ekonomi komersial pada 20 Juni–5 Juli 2026
  • Pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk kapal penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni–15 Agustus 2026
  • Pemerintah menggratiskan tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan tertentu pada 20 Juni–5 Juli 2026
  • Pemerintah menanggung PPN 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada 24 Juni–5 Juli 2026

Skema ini membantu masyarakat mendapatkan biaya perjalanan yang lebih terjangkau selama periode liburan.

Tujuh Lintasan Penyeberangan Utama

Pemerintah juga menetapkan tujuh lintasan penyeberangan strategis yang masuk dalam program diskon. Jalur tersebut meliputi:

  • Merak – Bakauheni
  • Ketapang – Gilimanuk
  • Lembar – Padangbai
  • Kayangan – Pototano
  • Tanjung Uban – Telaga Punggur
  • Ajibata – Ambarita
  • Sape – Labuan Bajo
Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Yakin Tekanan Rupiah Mereda, Geopolitik Global Jadi Kunci

Ketujuh lintasan ini menghubungkan pusat-pusat wisata nasional seperti Bali, Lombok, Nusa Tenggara, dan kawasan Danau Toba. Pemerintah memfokuskan kebijakan pada jalur dengan mobilitas tinggi tersebut.

Kementerian Perhubungan menilai diskon transportasi ini meningkatkan minat perjalanan domestik selama libur sekolah. Penurunan biaya tiket mendorong lebih banyak masyarakat bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Pemerintah tetap menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagai prioritas utama di seluruh moda transportasi. Operator transportasi menjalankan standar layanan ketat untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor transportasi, pariwisata, dan ekonomi daerah tumbuh lebih kuat melalui peningkatan aktivitas masyarakat selama periode liburan.(ar)

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru