DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni Firman Iman Daeli dari KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi dari KPU Kota Bogor, dan Adi Wetipo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Firman Iman Daeli dinyatakan melanggar kode etik dalam Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. Ia terbukti menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan, yang dinilai mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam perkara terpisah, yakni Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc guna mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Bogor 2024. DKPP mencatat praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara ad hoc.

Baca Juga :  Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan Saat Bertemu PM Jepang di Istana Akasaka

Sementara itu, Adi Wetipo dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dinilai tidak menjalankan tugas secara penuh sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ia diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB