DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni Firman Iman Daeli dari KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi dari KPU Kota Bogor, dan Adi Wetipo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Kerja Sama Pertahanan dengan Pakistan

Firman Iman Daeli dinyatakan melanggar kode etik dalam Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. Ia terbukti menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan, yang dinilai mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam perkara terpisah, yakni Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc guna mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Bogor 2024. DKPP mencatat praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara ad hoc.

Baca Juga :  HUT NTB ke-67, Gubernur Miq Iqbal Lepas Umrah Gratis untuk 33 Warga

Sementara itu, Adi Wetipo dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dinilai tidak menjalankan tugas secara penuh sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ia diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Berita Terbaru