Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 
(Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Jemarionline – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi sorotan banyak pihak setelah MenPAN-RB mengeluarkan peraturan terbaru. Banyak pegawai menunggu informasi resmi terkait besaran gaji, sumber pendanaan, dan hak-hak lainnya untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Resmi Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan ini memastikan pembayaran gaji konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Diktum ke-19

    • Gaji terendah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN.

    • Alternatifnya, upah minimal dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

  2. Diktum ke-20

    • Sumber pendanaan gaji berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.

  3. Diktum ke-21

    • PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah penuh dan fasilitas tambahan sesuai aturan.

Dengan ketentuan ini, hak finansial dan non-finansial PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara hukum.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel. Gaji pokok sama dengan PPPK penuh waktu, namun tunjangan dikurangi 50% proporsional. Fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tetap diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Hukum-Hukum Jual Beli dalam Islam

Daftar UMP 2026 di 22 Provinsi

Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan rata-rata kenaikan 2,7% hingga 9%. Berikut rinciannya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)

  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)

  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)

  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)

  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)

  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)

  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)

  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)

  9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)

  10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)

  11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)

  12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)

  13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)

  14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)

  15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)

  16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)

  17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)

  18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)

  19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)

  20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)

  21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)

  22. DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1%)

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK tidak sama di seluruh Indonesia dan dipengaruhi beberapa faktor:

  1. Kategori Pegawai – Penuh waktu atau paruh waktu. Penuh waktu biasanya menerima gaji lebih tinggi karena jam kerja dan tanggung jawab lebih besar.

  2. Lokasi Kerja (UMP Provinsi) – Gaji mengikuti standar UMP setempat. Jakarta memiliki upah lebih tinggi dibanding Nusa Tenggara Barat atau DI Yogyakarta.

  3. Tingkat Pendidikan & Jabatan – Kualifikasi dan posisi strategis dapat meningkatkan gaji dan tunjangan tambahan.

  4. Kebijakan Instansi – Instansi dapat menambahkan tunjangan khusus, misal tunjangan kinerja atau insentif proyek.

  5. Peraturan Pemerintah – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pembayaran gaji.

Tunjangan yang Diterima PPPK

PPPK berhak menerima:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)

  • Tunjangan pangan dan jabatan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Fasilitas perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi

Dengan aturan ini, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak finansial dan non-finansial yang jelas dan terlindungi.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB