Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 
(Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Jemarionline – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi sorotan banyak pihak setelah MenPAN-RB mengeluarkan peraturan terbaru. Banyak pegawai menunggu informasi resmi terkait besaran gaji, sumber pendanaan, dan hak-hak lainnya untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Resmi Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan ini memastikan pembayaran gaji konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Diktum ke-19

    • Gaji terendah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN.

    • Alternatifnya, upah minimal dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

  2. Diktum ke-20

    • Sumber pendanaan gaji berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.

  3. Diktum ke-21

    • PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah penuh dan fasilitas tambahan sesuai aturan.

Dengan ketentuan ini, hak finansial dan non-finansial PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara hukum.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel. Gaji pokok sama dengan PPPK penuh waktu, namun tunjangan dikurangi 50% proporsional. Fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tetap diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Cara Cek Desil Kemensos Mei 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP Langsung Muncul

Daftar UMP 2026 di 22 Provinsi

Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan rata-rata kenaikan 2,7% hingga 9%. Berikut rinciannya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)

  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)

  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)

  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)

  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)

  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)

  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)

  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)

  9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)

  10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)

  11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)

  12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)

  13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)

  14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)

  15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)

  16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)

  17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)

  18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)

  19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)

  20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)

  21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)

  22. DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1%)

Baca Juga :  Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK tidak sama di seluruh Indonesia dan dipengaruhi beberapa faktor:

  1. Kategori Pegawai – Penuh waktu atau paruh waktu. Penuh waktu biasanya menerima gaji lebih tinggi karena jam kerja dan tanggung jawab lebih besar.

  2. Lokasi Kerja (UMP Provinsi) – Gaji mengikuti standar UMP setempat. Jakarta memiliki upah lebih tinggi dibanding Nusa Tenggara Barat atau DI Yogyakarta.

  3. Tingkat Pendidikan & Jabatan – Kualifikasi dan posisi strategis dapat meningkatkan gaji dan tunjangan tambahan.

  4. Kebijakan Instansi – Instansi dapat menambahkan tunjangan khusus, misal tunjangan kinerja atau insentif proyek.

  5. Peraturan Pemerintah – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pembayaran gaji.

Tunjangan yang Diterima PPPK

PPPK berhak menerima:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)

  • Tunjangan pangan dan jabatan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Fasilitas perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi

Dengan aturan ini, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak finansial dan non-finansial yang jelas dan terlindungi.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB