Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 
(Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Jemarionline – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi sorotan banyak pihak setelah MenPAN-RB mengeluarkan peraturan terbaru. Banyak pegawai menunggu informasi resmi terkait besaran gaji, sumber pendanaan, dan hak-hak lainnya untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Resmi Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan ini memastikan pembayaran gaji konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Diktum ke-19

    • Gaji terendah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN.

    • Alternatifnya, upah minimal dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

  2. Diktum ke-20

    • Sumber pendanaan gaji berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.

  3. Diktum ke-21

    • PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah penuh dan fasilitas tambahan sesuai aturan.

Dengan ketentuan ini, hak finansial dan non-finansial PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara hukum.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel. Gaji pokok sama dengan PPPK penuh waktu, namun tunjangan dikurangi 50% proporsional. Fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tetap diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Waktu-Waktu Haram Sholat dan Dalilnya

Daftar UMP 2026 di 22 Provinsi

Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan rata-rata kenaikan 2,7% hingga 9%. Berikut rinciannya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)

  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)

  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)

  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)

  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)

  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)

  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)

  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)

  9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)

  10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)

  11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)

  12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)

  13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)

  14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)

  15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)

  16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)

  17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)

  18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)

  19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)

  20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)

  21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)

  22. DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1%)

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK tidak sama di seluruh Indonesia dan dipengaruhi beberapa faktor:

  1. Kategori Pegawai – Penuh waktu atau paruh waktu. Penuh waktu biasanya menerima gaji lebih tinggi karena jam kerja dan tanggung jawab lebih besar.

  2. Lokasi Kerja (UMP Provinsi) – Gaji mengikuti standar UMP setempat. Jakarta memiliki upah lebih tinggi dibanding Nusa Tenggara Barat atau DI Yogyakarta.

  3. Tingkat Pendidikan & Jabatan – Kualifikasi dan posisi strategis dapat meningkatkan gaji dan tunjangan tambahan.

  4. Kebijakan Instansi – Instansi dapat menambahkan tunjangan khusus, misal tunjangan kinerja atau insentif proyek.

  5. Peraturan Pemerintah – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pembayaran gaji.

Tunjangan yang Diterima PPPK

PPPK berhak menerima:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)

  • Tunjangan pangan dan jabatan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Fasilitas perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi

Dengan aturan ini, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak finansial dan non-finansial yang jelas dan terlindungi.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru