Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut ( Poto :dok.CNBC Indonesia)

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut ( Poto :dok.CNBC Indonesia)

Jakarta, jemarionline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu menyoroti keputusan KPK yang sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah saat proses penyidikan berlangsung.

Setelah itu, Dewas langsung mengumpulkan bahan awal untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh. Selain itu, Dewas meminta pelapor menjelaskan rincian aduan agar proses pemeriksaan berjalan lebih jelas dan terarah.

Pelapor Mempertanyakan Dasar Keputusan KPK

Di sisi lain, pelapor mempertanyakan dasar KPK dalam mengubah status penahanan tersebut. Mereka menilai KPK belum menyampaikan alasan yang konsisten kepada publik. Bahkan, sejumlah informasi yang beredar menyebut berbagai alasan, mulai dari permintaan keluarga, kondisi kesehatan, hingga kebutuhan teknis penyidikan.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Oleh karena itu, perbedaan penjelasan itu mendorong pelapor meminta Dewas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sementara itu, mereka juga mendesak KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Dewas Menelusuri Prosedur Internal KPK

Selanjutnya, Dewas KPK menelusuri prosedur internal yang digunakan penyidik saat memutuskan pengalihan status penahanan. Lembaga pengawas ini menilai setiap tindakan harus mengikuti aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memperkuat klarifikasi, Dewas memanggil pihak terkait di lingkungan KPK. Kemudian, mereka mencocokkan keterangan dari berbagai sumber agar proses verifikasi berlangsung menyeluruh dan objektif.

KPK Menyiapkan Klarifikasi Resmi

Sementara itu, pimpinan KPK menyatakan lembaganya siap memberikan penjelasan kepada Dewas KPK. Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penanganan perkara diambil berdasarkan pertimbangan penyidik serta aturan internal yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Di samping itu, KPK menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat proses klarifikasi tersebut. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk mengikuti mekanisme pengawasan Dewas secara terbuka.

Publik Menyoroti Transparansi Penanganan Perkara

Di tengah proses itu, publik menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur di tubuh KPK.

Akhirnya, Dewas KPK diharapkan mampu memberikan kejelasan dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Dengan begitu, hasil akhir proses ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.***

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB