Jangan Panik Jika STNK Hilang, Ini Langkah Urus dan Biaya Terbaru di Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: PMJNews)

(Foto: PMJNews)

Jakarta, Jemarionline.com – Kehilangan STNK sering membuat pemilik kendaraan panik. Banyak orang langsung mengira proses pengurusannya rumit dan memerlukan biaya besar.

Padahal, pemilik kendaraan tetap bisa mengurus penggantian STNK melalui prosedur resmi di Samsat selama semua dokumen tersedia. Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dan identitas pemilik sesuai dengan data registrasi.

Sebelum datang ke Samsat, ada beberapa langkah yang perlu disiapkan agar proses berjalan lebih cepat.

Langkah Pertama: Buat Laporan Kehilangan

Saat menyadari STNK hilang, segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses penerbitan STNK pengganti. Surat kehilangan juga membantu mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.

Setelah mendapatkan surat kehilangan, lanjutkan dengan menyiapkan seluruh dokumen pendukung.

Siapkan Dokumen Sebelum ke Samsat

Agar proses tidak tertunda, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi STNK lama jika masih tersedia
  • Surat pernyataan kehilangan (jika diminta)
  • Dokumen tambahan apabila BPKB masih berada di leasing atau bank
  • Kendaraan untuk proses cek fisik
Baca Juga :  Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Beberapa wilayah juga dapat meminta persyaratan tambahan sesuai aturan pelayanan setempat.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah semua berkas lengkap, datang ke kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Proses umumnya berjalan seperti berikut:

1. Lakukan cek fisik kendaraan

Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Tahap ini memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

2. Isi formulir permohonan

Ambil formulir di loket layanan lalu isi seluruh data dengan lengkap.

Pastikan seluruh informasi sesuai identitas kendaraan.

3. Serahkan dokumen ke loket

Setelah formulir selesai, serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk proses verifikasi.

Petugas kemudian akan memeriksa status kendaraan dan administrasi pajak.

4. Lakukan pembayaran

Jika seluruh proses selesai, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Setelah pembayaran berhasil, petugas akan memproses penerbitan STNK pengganti.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Biaya penerbitan STNK pengganti berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Kisaran biaya resmi yang banyak dirujuk pada layanan Samsat saat ini:

  • Sepeda motor: sekitar Rp100.000
  • Mobil: sekitar Rp200.000

Biaya tambahan bisa muncul jika kendaraan memiliki tunggakan pajak atau ada administrasi lain sesuai ketentuan daerah.

Karena itu, sebaiknya cek status pajak kendaraan sebelum datang ke Samsat.

Jangan Menunda Jika STNK Hilang

Banyak pemilik kendaraan menunda pengurusan karena menganggap prosesnya panjang.

Padahal semakin cepat mengurus kehilangan, semakin kecil risiko penyalahgunaan dokumen.

Simpan salinan dokumen kendaraan dan pastikan seluruh data administrasi tetap lengkap agar proses berjalan lancar.

Dengan dokumen yang siap dan langkah yang benar, pengurusan STNK hilang bisa selesai tanpa prosedur yang membingungkan. (man)

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru