Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Jemarionline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel empat kapal wisata asing (yacht) Pantai Marina, karena kapal tersebut diduga melanggar aturan pajak dan kepabeanan.Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa enam kapal wisata asing yang beroperasi di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, empat kapal merupakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan patuh.

Kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara. Skema ini memberi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kapal tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial di dalam negeri.Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi pelanggaran. Kapal diduga disewakan kepada pihak lain. Bahkan, ada dugaan kapal diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia.

Praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Empat kapal yang disegel diketahui berasal dari Malaysia dan Singapura. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.Nilai satu unit yacht diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Jika dikalikan, total potensi kerugian bisa cukup besar.

Baca Juga :  Polisi Sebut Habib Bahar Terlibat Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan. Terutama terhadap kapal wisata asing yang masuk dengan fasilitas impor sementara.Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Berita Terkait

Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas
JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan
Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok
KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga
Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:29 WIB

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

Iran Dinilai Berhasil Ubah Posisi Bertahan Jadi Kemenangan Strategis

Internasional

Iran Dinilai Berhasil Ubah Posisi Bertahan Jadi Kemenangan Strategis

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:30 WIB

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Hukum

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:29 WIB

Simulasi Kredit Honda BeAT 2026: Jangan Tergiur DP Murah ( dok.KabarCirebon/YRP Official)

OTOMOTIF

Simulasi Kredit Honda BeAT 2026: Jangan Tergiur DP Murah

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:00 WIB

Iran Wajibkan Kapal Minta Izin Militer untuk Melintasi Selat Hormuz

Internasional

Iran Wajibkan Kapal Minta Izin Militer untuk Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:00 WIB