Jemarionline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel empat kapal wisata asing (yacht) Pantai Marina, karena kapal tersebut diduga melanggar aturan pajak dan kepabeanan.Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa enam kapal wisata asing yang beroperasi di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, empat kapal merupakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan patuh.
Kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara. Skema ini memberi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kapal tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial di dalam negeri.Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi pelanggaran. Kapal diduga disewakan kepada pihak lain. Bahkan, ada dugaan kapal diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia.
Praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Empat kapal yang disegel diketahui berasal dari Malaysia dan Singapura. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.Nilai satu unit yacht diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Jika dikalikan, total potensi kerugian bisa cukup besar.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan. Terutama terhadap kapal wisata asing yang masuk dengan fasilitas impor sementara.Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.









