KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Jemarionline.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Putusan ini dikeluarkan setelah terbukti mereka melakukan kartel untuk menentukan suku bunga pinjaman secara bersama-sama, yang merugikan konsumen.

Perusahaan dengan denda terbesar antara lain:

  • AdaKami: Rp 102,3 miliar
  • AsetKu: Rp 100,9 miliar
  • Kredit Pintar: Rp 93,6 miliar
Baca Juga :  Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Platform lain seperti Easycash dan Amartha juga mendapat sanksi dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Putusan KPPU dibacakan di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah proses investigasi sejak 2023. Menurut KPPU, penetapan bunga secara serempak ini mengurangi persaingan sehat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Selain denda, KPPU merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB