KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga

Jemarionline.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Putusan ini dikeluarkan setelah terbukti mereka melakukan kartel untuk menentukan suku bunga pinjaman secara bersama-sama, yang merugikan konsumen.

Perusahaan dengan denda terbesar antara lain:

  • AdaKami: Rp 102,3 miliar
  • AsetKu: Rp 100,9 miliar
  • Kredit Pintar: Rp 93,6 miliar
Baca Juga :  OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Platform lain seperti Easycash dan Amartha juga mendapat sanksi dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Putusan KPPU dibacakan di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah proses investigasi sejak 2023. Menurut KPPU, penetapan bunga secara serempak ini mengurangi persaingan sehat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  5 Bank Perkreditan Rakyat Ditutup hingga Maret 2026, OJK Cabut Izin Usaha

Selain denda, KPPU merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB