OJK Tanggapi Arahan Kredit Rakyat Bunga 5 Persen dari Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menanggapi rencana Kredit Rakyat bunga 5 persen dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil.( Poto : istimewa ).

OJK menanggapi rencana Kredit Rakyat bunga 5 persen dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil.( Poto : istimewa ).

Jakarta, jemarionline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemerintah terkait program Kredit Rakyat dengan bunga maksimal 5 persen yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

OJK menilai kebijakan tersebut dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.

OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa program ini membuka peluang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit secara lebih luas dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa bank tetap dapat memperoleh manfaat bisnis selama penyaluran kredit dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Kredit Rakyat Dorong Akses Pembiayaan Lebih Luas

OJK menilai program Kredit Rakyat dapat membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang belum memiliki akses perbankan (unbankable).

Dengan skema bunga rendah, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh modal untuk usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.

Baca Juga :  Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

Meski mendukung kebijakan tersebut, OJK tetap meminta bank menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan stabilitas keuangan.

OJK menegaskan bahwa perbankan harus menyesuaikan pelaksanaan program dengan kemampuan dan profil risiko masing-masing lembaga.

OJK Perketat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Untuk menjaga kualitas kredit, OJK meminta bank meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko.

OJK juga mendorong perbankan melakukan stress test secara berkala agar ketahanan modal tetap terjaga dalam berbagai kondisi ekonomi.

Selain itu, bank perlu memperkuat pencadangan risiko kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, dalam proses analisis kredit.

Dengan penerapan prinsip tersebut, OJK berharap penyaluran Kredit Rakyat tetap sehat dan tidak menimbulkan masalah kredit macet di masa depan.

Baca Juga :  Kebutuhan Beras di Batang Hari Naik Jadi 2.000 Ton per Bulan Jelang Idul Adha 1447 H

Sinergi Pemerintah dan OJK

OJK menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan program Kredit Rakyat berjalan tepat sasaran.

OJK juga menekankan pentingnya pengawasan agar program ini tidak hanya meningkatkan akses pembiayaan, tetapi juga tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa masyarakat kecil masih menghadapi beban bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Ia bahkan menyebut bunga kredit bisa mencapai hingga 70 persen per tahun, yang menurutnya sangat memberatkan rakyat.

Karena itu, Prabowo meminta bank-bank milik negara segera menyalurkan kredit dengan bunga maksimal 5 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.(ar)

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru