Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas ( Poto : dok.Liputan6.com/Andi Jatmiko )

Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas ( Poto : dok.Liputan6.com/Andi Jatmiko )

Lombok Timur, jemarionlain.com -Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengamankan dua wisatawan mancanegara yang mencoba membawa drone saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Petugas menemukan pelanggaran tersebut di kawasan Camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4).

Petugas langsung menyita drone setelah memeriksa barang bawaan para pendaki. Mereka juga menemukan perangkat lain seperti speaker aktif yang termasuk barang terlarang di kawasan konservasi. TNGR menegaskan bahwa seluruh pendaki wajib mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelum memasuki kawasan taman nasional.

TNGR Tegaskan Larangan Penggunaan Drone

Pihak TNGR menegaskan bahwa pengunjung tidak boleh mengoperasikan drone tanpa izin resmi. TNGR melarang penggunaan drone karena perangkat tersebut dapat mengganggu ekosistem dan ketenangan kawasan Gunung Rinjani. Selain itu, penggunaan drone tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan konservasi dan pemanfaatan ruang publik di area taman nasional.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma’ruf Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pendakian. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan langsung mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Trekking Organizer Ikut Bertanggung Jawab

TNGR juga menyoroti peran trekking organizer (TO) yang mendampingi para pendaki. Petugas meminta TO lebih disiplin dalam memastikan seluruh peserta mematuhi aturan sebelum melakukan pendakian. Dalam kasus ini, TNGR menilai TO gagal mengawasi barang bawaan wisatawan.

Karena itu, TNGR berencana memanggil pihak TO untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. TNGR juga menegaskan bahwa sanksi bisa diberikan kepada operator pendakian jika terbukti lalai atau melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Lima Langkah Hijau Pemprov. NTB untuk Lindungi Pertanian dari Cuaca Ekstrem

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

TNGR menyiapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga blacklist terhadap operator pendakian. TNGR menilai langkah ini penting untuk menjaga kelestarian Gunung Rinjani sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata alam unggulan.

Selain itu, TNGR juga mengingatkan bahwa penggunaan drone sebenarnya masih bisa dilakukan secara legal jika pengunjung mengurus izin resmi. Namun, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.

TNGR Perketat Pengawasan Pendakian

TNGR terus memperketat pengawasan di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani. Petugas menegaskan bahwa mereka akan menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian. Langkah ini bertujuan menjaga kenyamanan pendaki lain sekaligus melindungi ekosistem Rinjani dari gangguan aktivitas manusia yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB