Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas ( Poto : dok.Liputan6.com/Andi Jatmiko )

Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas ( Poto : dok.Liputan6.com/Andi Jatmiko )

Lombok Timur, jemarionlain.com -Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengamankan dua wisatawan mancanegara yang mencoba membawa drone saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Petugas menemukan pelanggaran tersebut di kawasan Camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4).

Petugas langsung menyita drone setelah memeriksa barang bawaan para pendaki. Mereka juga menemukan perangkat lain seperti speaker aktif yang termasuk barang terlarang di kawasan konservasi. TNGR menegaskan bahwa seluruh pendaki wajib mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelum memasuki kawasan taman nasional.

TNGR Tegaskan Larangan Penggunaan Drone

Pihak TNGR menegaskan bahwa pengunjung tidak boleh mengoperasikan drone tanpa izin resmi. TNGR melarang penggunaan drone karena perangkat tersebut dapat mengganggu ekosistem dan ketenangan kawasan Gunung Rinjani. Selain itu, penggunaan drone tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan konservasi dan pemanfaatan ruang publik di area taman nasional.

Baca Juga :  Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK, DPR dan Kemenag Perjuangkan

Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma’ruf Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pendakian. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan langsung mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Trekking Organizer Ikut Bertanggung Jawab

TNGR juga menyoroti peran trekking organizer (TO) yang mendampingi para pendaki. Petugas meminta TO lebih disiplin dalam memastikan seluruh peserta mematuhi aturan sebelum melakukan pendakian. Dalam kasus ini, TNGR menilai TO gagal mengawasi barang bawaan wisatawan.

Karena itu, TNGR berencana memanggil pihak TO untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. TNGR juga menegaskan bahwa sanksi bisa diberikan kepada operator pendakian jika terbukti lalai atau melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan THR Lebaran 2026 untuk PPPK, Diperkirakan Cair Awal Maret

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

TNGR menyiapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga blacklist terhadap operator pendakian. TNGR menilai langkah ini penting untuk menjaga kelestarian Gunung Rinjani sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata alam unggulan.

Selain itu, TNGR juga mengingatkan bahwa penggunaan drone sebenarnya masih bisa dilakukan secara legal jika pengunjung mengurus izin resmi. Namun, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.

TNGR Perketat Pengawasan Pendakian

TNGR terus memperketat pengawasan di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani. Petugas menegaskan bahwa mereka akan menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian. Langkah ini bertujuan menjaga kenyamanan pendaki lain sekaligus melindungi ekosistem Rinjani dari gangguan aktivitas manusia yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK
Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Berita Terbaru

IHSG melemah 1,27% ke level 7.445,97 akibat tekanan saham BREN dan DSSA usai kebijakan MSCI. Sementara itu, harga minyak dunia naik karena ketegangan di Selat Hormuz.( Poto : CNBC Indonesia)

Ekonomi

Kamis, 23 Apr 2026 - 17:24 WIB