PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.

Kenapa PPPK Menggugat?

Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.

Masalah utama:

  • Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.

  • Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.

“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:

  1. Masa kerja terbatas.

  2. Pembatasan promosi jabatan.

  3. Tidak ada mekanisme menjadi PNS.

Baca Juga :  Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Proses di MK

Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.

MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Dampak untuk PPPK

  • Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.

  • Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.

“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.

Jika Gugatan Dikabulkan

  • UU ASN harus direvisi.

  • Masa kerja PPPK lebih jelas.

  • Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB