PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.

Kenapa PPPK Menggugat?

Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.

Masalah utama:

  • Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.

  • Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.

“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:

  1. Masa kerja terbatas.

  2. Pembatasan promosi jabatan.

  3. Tidak ada mekanisme menjadi PNS.

Baca Juga :  Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Proses di MK

Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.

MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Dampak untuk PPPK

  • Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.

  • Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.

“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.

Jika Gugatan Dikabulkan

  • UU ASN harus direvisi.

  • Masa kerja PPPK lebih jelas.

  • Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB