PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.

Kenapa PPPK Menggugat?

Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.

Masalah utama:

  • Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.

  • Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.

“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:

  1. Masa kerja terbatas.

  2. Pembatasan promosi jabatan.

  3. Tidak ada mekanisme menjadi PNS.

Baca Juga :  DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Proses di MK

Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.

MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Dampak untuk PPPK

  • Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.

  • Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.

“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.

Jika Gugatan Dikabulkan

  • UU ASN harus direvisi.

  • Masa kerja PPPK lebih jelas.

  • Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB