DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai (dok.detiknews)

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai (dok.detiknews)

Jemarionline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai negeri sipil (ASN).

Saat ini masih terjadi ketidakseimbangan jumlah ASN antarwilayah, sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara daerah lain terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru kekurangan tenaga aparatur.

Baca Juga :  Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Dampak pada Pelayanan Publik

Ketimpangan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya menjadi yang paling terdampak akibat kurangnya pemerataan ASN.

Komisi II DPR RI menilai pemerintah pusat perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengatur penempatan dan redistribusi ASN. Tujuannya agar pemerataan pegawai dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Harapan Revisi UU ASN

Dengan adanya revisi UU ASN, DPR berharap distribusi ASN dapat lebih seimbang di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional.

Berita Terkait

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Berita Terbaru

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz (dok.CNBC Indonesia)

Internasional

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB