Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut ( Poto :dok.CNBC Indonesia)

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut ( Poto :dok.CNBC Indonesia)

Jakarta, jemarionline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu menyoroti keputusan KPK yang sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah saat proses penyidikan berlangsung.

Setelah itu, Dewas langsung mengumpulkan bahan awal untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh. Selain itu, Dewas meminta pelapor menjelaskan rincian aduan agar proses pemeriksaan berjalan lebih jelas dan terarah.

Pelapor Mempertanyakan Dasar Keputusan KPK

Di sisi lain, pelapor mempertanyakan dasar KPK dalam mengubah status penahanan tersebut. Mereka menilai KPK belum menyampaikan alasan yang konsisten kepada publik. Bahkan, sejumlah informasi yang beredar menyebut berbagai alasan, mulai dari permintaan keluarga, kondisi kesehatan, hingga kebutuhan teknis penyidikan.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Oleh karena itu, perbedaan penjelasan itu mendorong pelapor meminta Dewas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sementara itu, mereka juga mendesak KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Dewas Menelusuri Prosedur Internal KPK

Selanjutnya, Dewas KPK menelusuri prosedur internal yang digunakan penyidik saat memutuskan pengalihan status penahanan. Lembaga pengawas ini menilai setiap tindakan harus mengikuti aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memperkuat klarifikasi, Dewas memanggil pihak terkait di lingkungan KPK. Kemudian, mereka mencocokkan keterangan dari berbagai sumber agar proses verifikasi berlangsung menyeluruh dan objektif.

KPK Menyiapkan Klarifikasi Resmi

Sementara itu, pimpinan KPK menyatakan lembaganya siap memberikan penjelasan kepada Dewas KPK. Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penanganan perkara diambil berdasarkan pertimbangan penyidik serta aturan internal yang berlaku.

Baca Juga :  KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Di samping itu, KPK menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat proses klarifikasi tersebut. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk mengikuti mekanisme pengawasan Dewas secara terbuka.

Publik Menyoroti Transparansi Penanganan Perkara

Di tengah proses itu, publik menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur di tubuh KPK.

Akhirnya, Dewas KPK diharapkan mampu memberikan kejelasan dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Dengan begitu, hasil akhir proses ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.***

Berita Terkait

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Berita Terbaru

Foto: Komang

Uncategorized

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Jun 2026 - 23:00 WIB