KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan (Poto ; DOK.tvonenews.com)

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan (Poto ; DOK.tvonenews.com)

Jakarta, jemarionline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang menyeret nama mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK memeriksa tujuh pejabat Pemkab Cilacap sebagai saksi untuk mengungkap alur dugaan praktik pemerasan tersebut.

Pemeriksaan para saksi berlangsung di Polresta Cilacap. Penyidik KPK menggali keterangan terkait dugaan aliran dana serta mekanisme pengumpulan uang di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi memperkuat konstruksi perkara. Penyidik mengolah keterangan para pejabat dan menyusun kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan di wilayah Cilacap. Tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dugaan pemerasan ini melibatkan pengumpulan dana dari beberapa unit kerja di Pemkab Cilacap. Penyidik menelusuri aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang masih dalam pendalaman.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit, Simak Daftarnya

KPK menegaskan proses hukum terus berjalan. Tim KPK mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Dengan pemeriksaan tujuh pejabat ini, KPK memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Penyidik melanjutkan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Berita Terkait

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!
Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal
Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026
Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan
Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu
Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Rabu, 15 April 2026 - 18:30 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 16:30 WIB

Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 09:00 WIB

Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu

Berita Terbaru

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH (Poto:dok.OJK)

Ekonomi

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:30 WIB

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:30 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Nasional

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:30 WIB