Jemarionline.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPRD mempercepat pembahasan aturan daerah UNTUK penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.Langkah ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Ranperda. Kegiatan berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).
Ada banyak pihak yang dilibatkan antara lain akademisi, pemerintah, kepolisian, dan perwakilan daerah.Beberapa narasumber yang hadir antara lain Dr. Muhammad Risnain, Azhar, dan Kepala Dinas Kominfo NTB, Ahsanul Khalik.Ahsanul Khalik mengatakan, dampaknya sudah meluas. Tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.
“Ini bukan sekadar masalah digital. Ini soal perlindungan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, korban banyak berasal dari masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan anak muda.Di sisi lain, judi online makin mudah diakses. Banyak platform digital digunakan, termasuk media sosial dan aplikasi pesan.
Dampaknya cukup berat. Mulai dari konflik keluarga, kebocoran data, hingga turunnya produktivitas.Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus bertindak cepat.Ahsanul menegaskan, aturan daerah sangat penting. Regulasi nasional saja belum cukup kuat di lapangan.
Pemerintah daerah akan berperan aktif. Mulai dari membuka layanan pengaduan hingga memperkuat edukasi.Dinas Kominfo NTB juga disiapkan sebagai pusat kendali. Tugasnya mengawasi konten, koordinasi pemblokiran, dan mengelola laporan masyarakat.
Sementara itu, DPRD NTB mendukung penuh pembentukan aturan ini.Wakil Ketua Bapemperda, Azhar, menyebut Ranperda ini penting untuk menjawab keresahan warga.
“Penanganan harus terpadu dan tidak terpisah-pisah,” ujarnya.
Akademisi Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menilai pendekatan tidak cukup dengan penindakan.Ia menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital.Menurutnya, kejahatan kini semakin tersembunyi karena berbasis teknologi. Namun dampaknya nyata.
FGD ini juga menghasilkan beberapa usulan. Di antaranya pembentukan satgas, penguatan regulasi, literasi digital, sistem pengaduan, dan bantuan ekonomi.Ranperda ini diharapkan segera disahkan. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan judi online.









