Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Jemarionline.com, Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya angkatan 2022. Pemerintah daerah mulai mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan status kerja mereka setelah masa kontrak berakhir pada 2027.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK. Salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memastikan para pegawai tetap dipertahankan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat bahkan telah mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak hanya untuk angkatan 2021 yang habis kontraknya pada 2026, tetapi juga untuk PPPK formasi 2022 yang akan berakhir pada 2027.

Baca Juga :  D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Tidak Perlu Cemas, Kinerja Jadi Kunci

Pemerintah menekankan bahwa pegawai dengan kinerja baik tidak perlu khawatir. Perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan hasil evaluasi kerja masing-masing individu.Hal ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak PPPK terkait isu PHK akibat efisiensi anggaran daerah.

Upaya Jaga Stabilitas Pegawai

Langkah percepatan pengajuan perpanjangan kontrak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa kekurangan tenaga.

Baca Juga :  Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Jumlah PPPK yang cukup besar juga menjadi alasan pentingnya kebijakan ini, terutama karena banyak dari mereka berperan di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Perpanjangan Tidak Otomatis

Meski ada sinyal positif, perpanjangan kontrak tidak berlaku otomatis. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi, termasuk menilai kedisiplinan dan kinerja pegawai.Pegawai yang melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat tertentu berpotensi tidak diperpanjang masa kerjanya.

Berita Terkait

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal
37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan
D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya
MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran
Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Diganti Sistem Jalan Berbayar
Pemerintah Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar di Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran

Berita Terbaru

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB