Mendes Warning Keras Mitra Dapur MBG: Jangan Main-main atau Siap Disanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemendes

Foto: Kemendes

Jemarionline – Menteri Desa Yandri Susanto memberi peringatan keras kepada mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa penghentian operasional hingga pemutusan kerja sama.

Yandri menekankan bahwa program MBG adalah amanat negara. Program ini tidak boleh diperlakukan sebagai proyek biasa atau sekadar konten.

Baca Juga :  Indonesia Terima Hibah Kapal Induk dari Italia

Ia mengingatkan agar kualitas makanan tetap terjaga. Mitra dapur juga tidak boleh melakukan manipulasi anggaran atau mengabaikan standar keamanan.

Pengawasan terhadap dapur MBG kini semakin diperketat. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Dalam evaluasi terbaru, masih ada banyak dapur yang belum memenuhi standar. Karena itu, sebagian dapur harus dihentikan sementara hingga diperbaiki.

Baca Juga :  Konsumsi Minuman Manis Kemasan Masih Tinggi, Dokter Ingatkan Risiko Diabetes dan Obesitas

Program MBG memiliki peran penting bagi masyarakat. Bantuan ini menyasar anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah berharap semua pihak ikut menjaga kualitas program ini. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru