BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

jemarionline.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat ada 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Daftar penyakit tersebut umumnya merupakan kondisi yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Layanan ini menjadi pintu awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Pelayanan Berjenjang Jadi Kunci

Dalam sistem JKN, peserta tidak bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat. Pasien diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP.

Baca Juga :  Dana Kapitasi 6 Puskesmas di Sungai Penuh Belum Cair, DPRD Minta BPJS Buka Suara

Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Jenis Penyakit yang Ditanggung

Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyakit infeksi seperti influenza, demam tifoid, hingga tuberkulosis tanpa komplikasi

  • Gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis

  • Penyakit saraf ringan seperti migrain, vertigo, dan kejang demam

  • Masalah mata dan THT seperti konjungtivitis dan infeksi telinga

  • Penyakit kronis tertentu seperti diabetes dan hipertensi

Selain itu, sejumlah penyakit berat seperti jantung dan stroke juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Baca Juga :  Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Tidak Semua Penyakit Ditanggung

Meski cakupan layanan cukup luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki batasan. Terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk dalam jaminan, seperti:

  • Tindakan estetika atau kosmetik
  • Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  • Program kehamilan tertentu seperti bayi tabung
  • Cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB