jemarionline.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat ada 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Daftar penyakit tersebut umumnya merupakan kondisi yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Layanan ini menjadi pintu awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
Pelayanan Berjenjang Jadi Kunci
Dalam sistem JKN, peserta tidak bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat. Pasien diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP.
Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Jenis Penyakit yang Ditanggung
Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Penyakit infeksi seperti influenza, demam tifoid, hingga tuberkulosis tanpa komplikasi
-
Gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis
-
Penyakit saraf ringan seperti migrain, vertigo, dan kejang demam
-
Masalah mata dan THT seperti konjungtivitis dan infeksi telinga
-
Penyakit kronis tertentu seperti diabetes dan hipertensi
Selain itu, sejumlah penyakit berat seperti jantung dan stroke juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Tidak Semua Penyakit Ditanggung
Meski cakupan layanan cukup luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki batasan. Terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk dalam jaminan, seperti:
- Tindakan estetika atau kosmetik
- Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
- Program kehamilan tertentu seperti bayi tabung
- Cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.









