Jemarionline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul dana yang digunakan para kepala dinas (kadis) untuk memenuhi permintaan “jatah THR” dari Syamsul Auliya Rachman.
Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menetapkan dan menahan Syamsul dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik saat ini masih menelusuri apakah uang yang dikumpulkan berasal dari anggaran dinas atau dari pihak lain.
Juru bicara KPK menyebutkan, penyidik tengah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Cilacap untuk menguatkan bukti. Fokus utama adalah mencari tahu sumber dana yang disetorkan oleh para kepala dinas untuk memenuhi permintaan tersebut.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa dana itu tidak sepenuhnya berasal dari internal pemerintah daerah. Jika ditemukan keterlibatan pihak swasta, penyidik akan mendalami potensi adanya praktik pengkondisian proyek, termasuk markup anggaran atau penurunan spesifikasi pekerjaan.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik seperti telepon genggam yang berisi percakapan terkait pengumpulan dana dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kasus ini bermula dari dugaan adanya permintaan dana THR kepada sejumlah kepala dinas. Dana tersebut diduga dikumpulkan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.









