KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JemarionlineKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul dana yang digunakan para kepala dinas (kadis) untuk memenuhi permintaan “jatah THR” dari Syamsul Auliya Rachman.

Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menetapkan dan menahan Syamsul dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik saat ini masih menelusuri apakah uang yang dikumpulkan berasal dari anggaran dinas atau dari pihak lain.

Juru bicara KPK menyebutkan, penyidik tengah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Cilacap untuk menguatkan bukti. Fokus utama adalah mencari tahu sumber dana yang disetorkan oleh para kepala dinas untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi

KPK juga membuka kemungkinan bahwa dana itu tidak sepenuhnya berasal dari internal pemerintah daerah. Jika ditemukan keterlibatan pihak swasta, penyidik akan mendalami potensi adanya praktik pengkondisian proyek, termasuk markup anggaran atau penurunan spesifikasi pekerjaan.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik seperti telepon genggam yang berisi percakapan terkait pengumpulan dana dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Kasus ini bermula dari dugaan adanya permintaan dana THR kepada sejumlah kepala dinas. Dana tersebut diduga dikumpulkan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru