Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jemarionline – Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan status kerja terbatas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Proses Pengangkatan Mulai Diajukan Pemda

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mulai mengajukan usulan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Pengajuan ini dilakukan oleh masing-masing instansi daerah berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status penuh waktu semakin terbuka.

Dilakukan Secara Bertahap

Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Di antaranya adalah kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Karena itu, setiap daerah kemungkinan memiliki jadwal dan jumlah pengangkatan yang berbeda.

Harapan Bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian masa depan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Dengan status PPPK penuh waktu, para pegawai nantinya akan memiliki hak yang lebih jelas, baik dari segi penghasilan, jaminan kerja, maupun kepastian karier.

Pemerintah juga berharap penataan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah
Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM
Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter
BBM Baru B50 Resmi Meluncur 1 Juli 2026, Ini Manfaat dan Tujuannya
Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya
Megawati Bela Demo Mahasiswa di Bundaran HI: Jangan Takut Suarakan Pendapat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00 WIB

Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa

Berita Terbaru