Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jemarionline – Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan status kerja terbatas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Proses Pengangkatan Mulai Diajukan Pemda

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mulai mengajukan usulan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Cair, Celios Sebut Dampaknya Lebih Terasa di Kota Besar

Pengajuan ini dilakukan oleh masing-masing instansi daerah berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status penuh waktu semakin terbuka.

Dilakukan Secara Bertahap

Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Di antaranya adalah kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Heboh Pejabat Sungai Penuh Ajukan Pensiun Dini, Ini Penjelasan yang Muncul

Karena itu, setiap daerah kemungkinan memiliki jadwal dan jumlah pengangkatan yang berbeda.

Harapan Bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian masa depan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Dengan status PPPK penuh waktu, para pegawai nantinya akan memiliki hak yang lebih jelas, baik dari segi penghasilan, jaminan kerja, maupun kepastian karier.

Pemerintah juga berharap penataan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB