PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Jemarionline.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu. Meski hak dan kewajibannya terbatas dibanding PPPK penuh waktu, status ini tidak menghalangi mereka mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:

“Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai dua jenis pegawai ASN, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan jika ingin diangkat menjadi PNS.” (jdih.kemenkoinfra.go.id)

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan lolos seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Baca Juga :  Dilema 2027: Pemkot Jambi Dikejar Target Pangkas Belanja Pegawai 30 Persen

Syarat utama mengikuti tes CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun

  • Pendidikan dan kualifikasi sesuai formasi CPNS

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pemberhentian PPPK/PNS

Baca Juga :  Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027, DPR Soroti: “Mereka Bukan Tenaga Sementara”

Jika diterima sebagai CPNS, status PPPK otomatis berhenti. Pelamar harus siap meninggalkan kontrak PPPK untuk menjadi ASN tetap.

Meski tidak mendapat prioritas khusus, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan yang sama dengan pelamar umum. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB