PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Jemarionline.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu. Meski hak dan kewajibannya terbatas dibanding PPPK penuh waktu, status ini tidak menghalangi mereka mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:

“Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai dua jenis pegawai ASN, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan jika ingin diangkat menjadi PNS.” (jdih.kemenkoinfra.go.id)

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan lolos seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Baca Juga :  Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Syarat utama mengikuti tes CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun

  • Pendidikan dan kualifikasi sesuai formasi CPNS

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pemberhentian PPPK/PNS

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Jika diterima sebagai CPNS, status PPPK otomatis berhenti. Pelamar harus siap meninggalkan kontrak PPPK untuk menjadi ASN tetap.

Meski tidak mendapat prioritas khusus, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan yang sama dengan pelamar umum. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru