PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Jemarionline.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu. Meski hak dan kewajibannya terbatas dibanding PPPK penuh waktu, status ini tidak menghalangi mereka mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:

“Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai dua jenis pegawai ASN, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan jika ingin diangkat menjadi PNS.” (jdih.kemenkoinfra.go.id)

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan lolos seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Baca Juga :  Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Dijatuhi Sanksi

Syarat utama mengikuti tes CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun

  • Pendidikan dan kualifikasi sesuai formasi CPNS

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pemberhentian PPPK/PNS

Baca Juga :  CPNS 2026: Jadwal dan Dokumen Penting

Jika diterima sebagai CPNS, status PPPK otomatis berhenti. Pelamar harus siap meninggalkan kontrak PPPK untuk menjadi ASN tetap.

Meski tidak mendapat prioritas khusus, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan yang sama dengan pelamar umum. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB