Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Jemarionline.com, Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026. Kebijakan ini dikenal sebagai Single Salary yaitu sistem yang menggabungkan seluruh komponen gaji menjadi satu paket penghasilan bulanan.

Reformasi ini akan berlaku untuk PNS dan PPPK secara nasional.Dalam sistem ini, ASN tidak lagi menerima gaji pokok dan tunjangan secara terpisah. Semua komponen akan menjadi satu pembayaran bulanan.Besaran penghasilan tergantung berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan kinerja.

Baca Juga :  ASN dan Poligami: Aturan Hukum dan Sorotan Publik Karena Kasus Perselingkuhan

Alasan Perubahan Sistem

Pemerintah menilai sistem lama terlalu rumit dan kurang efisien. Tujuan utama perubahan ini adalah:

  • Menyederhanakan struktur gaji ASN
  • Meningkatkan transparansi
  • Mendorong sistem berbasis kinerja
  • Memperbaiki pengelolaan anggaran negara

Dampak untuk PNS dan PPPK

Dengan sistem ini, baik PNS maupun PPPK akan merasakan perubahan, seperti:

  • Gaji diterima dalam satu paket
  • Tunjangan digabung ke dalam gaji
  • Penghasilan menyesuaikan jabatan dan masa kerja
  • Tidak ada penurunan gaji saat masa transisi
Baca Juga :  Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Penerapan Bertahap

Pemerintah akan menerapkan sistem ini secara bertahap mulai 2026. Dalam masa transisi:

  • Tidak ada pemotongan gaji
  • Evaluasi dilakukan berkala
  • Sistem berbasis digital akan digunakan
  • Penyesuaian dilakukan sesuai instansi

Berita Terkait

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal
37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan
D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya
MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran
Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Diganti Sistem Jalan Berbayar
Pemerintah Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar di Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran

Berita Terbaru