Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan ( dok.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan ( dok.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, 2 Maret 2026Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Penggeledahan dilakukan di sekitar 20 titik. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor, rumah, dan pabrik kelapa sawit. Penyidik mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyitaan Aset

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu minggu.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–PKUMI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Ulama Moderat Berkaliber Internasional

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset. Aset yang diamankan antara lain tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, dan kendaraan.

Selain itu, beberapa saksi juga diperiksa di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

Perkara Periode 2022–2024

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor pada periode 2022 hingga 2024.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Manipulasi Ekspor

Penyidik menduga ada manipulasi dalam klasifikasi barang ekspor. Produk tertentu diduga dilaporkan sebagai komoditas lain untuk menghindari aturan yang berlaku.

Jika terbukti, praktik ini dapat merugikan keuangan negara.

Saat ini, penyidikan masih berjalan. Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK
UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Berita Terbaru

Gara-gara AI, Banyak Gen Z Pilih Jadi Tukang Ketimbang Kuliah

Teknologi

Gara-gara AI, Banyak Gen Z Pilih Jadi Tukang Ketimbang Kuliah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:19 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:00 WIB