Jakarta, 2 Maret 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penggeledahan dilakukan di sekitar 20 titik. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor, rumah, dan pabrik kelapa sawit. Penyidik mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyitaan Aset
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu minggu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset. Aset yang diamankan antara lain tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, dan kendaraan.
Selain itu, beberapa saksi juga diperiksa di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Perkara Periode 2022–2024
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor pada periode 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Manipulasi Ekspor
Penyidik menduga ada manipulasi dalam klasifikasi barang ekspor. Produk tertentu diduga dilaporkan sebagai komoditas lain untuk menghindari aturan yang berlaku.
Jika terbukti, praktik ini dapat merugikan keuangan negara.
Saat ini, penyidikan masih berjalan. Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.









