Jakarta, 1 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia akan menyusun Undang‑Undang Ketenagakerjaan baru menyusul kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini juga menyesuaikan aturan nasional dengan komitmen perdagangan internasional dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU baru akan fokus pada dua hal utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).
“PKWT akan dibatasi maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya dihentikan. Sementara penggunaan outsourcing akan diatur lebih jelas,” jelas Airlangga.
UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengakomodasi pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan MK, sehingga menjadi payung hukum tunggal yang lebih lengkap.
Terkait Tarif Dagang AS
Penyusunan UU ini sejalan dengan kesepakatan tarif dagang Indonesia–AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Pemerintah melihat UU baru sebagai langkah untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap stabilitas pasar kerja dan iklim investasi di Indonesia bisa lebih terjaga, serta aturan ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.









