Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Jemarionline.com, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan penataan besar dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan yakni penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi ASN yang bertujuan menyederhanakan status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Ke depan, pemerintah hanya akan menerapkan dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penataan ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mengurangi perbedaan hak dan kesejahteraan antarpegawai yang selama ini terjadi akibat perbedaan status kerja.

Baca Juga :  Jangan Klik "Izinkan" Saat Mengunduh Aplikasi, Ini Alasannya

Pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan. Sebaliknya, mereka akan disiapkan mengikuti skema penyesuaian atau konversi menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Selain kebijakan tersebut, kabar terbaru juga datang dari pembayaran gaji PPPK tahun 2026 yang mulai dicairkan di sejumlah daerah. Besaran gaji PPPK masih mengacu pada golongan dan masa kerja, dengan kisaran penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja.

Pemerintah juga memastikan PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya, sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga :  Lima Langkah Hijau Pemprov. NTB untuk Lindungi Pertanian dari Cuaca Ekstrem

Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penguatan layanan publik melalui pengangkatan puluhan ribu pegawai program nasional menjadi PPPK. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

Meski demikian, sejumlah tenaga non-ASN, khususnya guru honorer di berbagai daerah, masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka dalam kebijakan penataan ASN terbaru tersebut.

Pemerintah menegaskan proses penataan ASN akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Berita Terkait

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah
Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM
Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter
BBM Baru B50 Resmi Meluncur 1 Juli 2026, Ini Manfaat dan Tujuannya
Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya
Megawati Bela Demo Mahasiswa di Bundaran HI: Jangan Takut Suarakan Pendapat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00 WIB

Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa

Berita Terbaru