KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Benar, hari ini saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut catatan KPK, Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Internet Telkomsel-IndiHome Sempat Gangguan Nasional, Akses Data Lumpuh

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK untuk disidik pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga :  Pola Tidur Sehat Jadi Kunci Mencegah Penyakit Kronis

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional untuk menindak dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi haji nasional.

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Berita Terbaru

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB