KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Benar, hari ini saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut catatan KPK, Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK untuk disidik pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga :  ini waktu dianjurkan dan dilarang untuk berhubungan suami isteri

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional untuk menindak dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi haji nasional.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB